Jatengtime.com-Demak-Telah ditemukan 2 mayat perempuan di dua lokasi diwilayah hukum Polres Demak, Sabtu (30/1/2021).
Ke 2 mayat perempuan tanpa identitas kemudian dievakuasi TNI, Polri dan warga kemudian dikirim ke kamar jenazah RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk dilakukan visum dan pemeriksaan, masing masing :
Mayat 1 :
Ditemukan mayat perempuan tanpa identitas di Pesisir Pantai Dukuh Gandong, Desa Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, oleh saksi warga, Ruminah (50) dan Yani (65) sekitar pukul 11.00 WIB saat saksi sedang mencari kayu bakar di pesisir Pantai Desa Surodadi selanjutnya saksi melihat sesosok mayat perempuan telentang tanpa busana di bawah pohon Bakau (Mangrove) kemudian saksi pulang dan menyampaikan temuan tersebut kepada BPBD dan Kades Surodadi dan senjutnya melaporkan ke Polsek Sayung.
Hasil visum luar yang dilakukan petugas terkait di RSUD Sultan Kalijaga, diketahui ciri-ciri fisk :
– Mayat berjenis Kelamin Perempuan.
– Diperkirakan berusia sekitar 60 tahun.
– Gigi sudah tidak ada (ompong).
– Menggunakan Kotang (Bra) warna hitam tanpa merk.
– Menggunakan perhiasan gelang logam di tangan kanan.
– Menggunakan gelang karet warna hijau di tangan kiri.
– (Ma’af) Wajah tidak teridentifikasi.
– (Ma’af) Kondisi mayat sudah membengkak dan membusuk, diperkirakan meninggal dunia sekitar 4 hari sebelum ditemukan.
– Tidak ditemukan tanda-tanda (bekas) kekerasan ditubuh korban.
– Telah dilakukan identifikasi cek sidik jari secara manual dan menggunakan alat MAMBIS.
Mayat 2 :
Ditemukan mayat perempuan tanpa identitas dengan kondisi tengkurap (bagian depan didalam air) di Perairan (Laut Jawa) Teluk Wulan Dusun Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, sekitar pukul 13.00 WIB oleh saksi nelayan Mustofa (45) saat saksi sedang mencari ikan, kemudian temuan mayat dilaporkan kepada Kades Imas Cendrawati (40) dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Wedung.
Hasil visum luar yang dilakukan petugas terkait di RSUD Sultan Kalijaga, diketahui ciri-ciri fisk :
– Mayat berjenis Kelamin Perempuan.
– Diperkirakan berusia sekitar 30 tahun.
– Menggunakan kaos warna hijau lumut merk “ Blast “ dengan tulisan “ Original “.
– Menggunakan celana kain 3/4 warna hitam tanpa merk.
– Menggunakan Kotang (Bra) Sport warna Cream merk “ Sutty “.
– Menggunakan Celana Dalam warna Cream tanpa merk.
– (Ma’af) Wajah tidak teridentifikasi.
– (Ma’af) Kondisi mayat sudah membengkak dan membusuk, diperkirakan meninggal dunia sekitar 3 hari sebelum ditemukan.
– Tidak ditemukan tanda-tanda (bekas) kekerasan ditubuh korban.
– Telah dilakukan identifikasi cek sidik jari secara manual dan menggunakan alat MAMBIS.
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhitama, S,IK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachur Rozi, Sabtu (30/1/2021) pukul 18.00 WIB usai menyaksikan visum di kamar jenazah RSUD Sunan Kalijaga membenarkan telah ditemukan 2 mayat perempuan tanpa identitas diwilayah hukum Polres Demak.
“ Telah ditemukan dua mayat perempuan tanpa identitas di dua lokasi masing-masing Wedung dan Sayung dan telah dilakukan identifikasi dan visum luar tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara kedua almarhum meninggal dunia karena tenggelam atau terseret arus…” kata Fachrur.
“ Jajaran Polsek sewilayah hukum Polres Demak untuk smentara belum menerima laporan orang hilang atau kehilangan anggota keluarga. Kami terus berupaya mencari identitas ke dua korban serta telah menginformasikan ke Polres tetangga apabila terdapat orang hilang dengan ciri dan rumusan sidik jari yang ditemukan. Kami juga mohon kepada masyarakat agar berkenan membantu menyebarkan temuan ini dengan harapan identitas korban dan siapa keluarganya cepat ditemukan. Bagi warga yang meras telah kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut bisa menghubungi Polres Demak…” pungkasnya.
Pakaian-pakaian yang di identifikasi Polres Demak diharapkan dapat dikenali oleh keluarga atau saudara terdekat guna membantu menemukan identitas ke dua korban seperti kejadian penemuan mayat beberapa tahun lalu (https://www.youtube.com/watch?v=9-qEcJ5Mc7o&t=9s).
Dengan alasan berbagai pertimbangan medis, apabila identitas ke 2 korban selama 3 hari sejak penemuan, dengan sangat terpaksa akan dilaksanakan pemakaman oleh pihak terkiat.