KEMENKOMINFO TEMUKAN RATUSAN HOAKS SISTEMATIS TERKAIT COVID-19 DAN UU OMNIBUS LAW DI MEDSOS

Jatengtime.com-Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menemkan ada ratusan isu hoaks di media sosial (medsos) seperti Facebook, Instagam, Youtube dan Twetter terkait Covid-19 dan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berpotensi menjadi sarana provokasi demo dan aksi rusuh yang terkesan sistematis.

Kemenkominfo mencatat isu hoaks yang bertolak belakang dengan kenyataan di UU Omnibus Law Cipta Kerja :
– Isu hoaks pertama, beredar di media sosial Twitter yang menyebutkan di UU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus hak cuti haid, hamil, dan melahirkan.
Kemenkominfo menegaskan bahwa cuti haid, hamil dan melahirkan di UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak dihapus. Pekerja atau buruh wanita diklaim tetap bisa memanfaatkan cuti tersebut di waktu yang dibutuhkan. Ketentuan tersebut masih sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
– Isu hoaks kedua, di UU Omnibus Law Cipta Kerja menghapus ketentuan tentang pesangon bagi pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kemenkominfo menegaskan di UU Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengatur tentang pesangon yang juga ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
– Isu hoaks ketiga, menyebutkan seorang mahasiswa di Lampung meninggal dunia saat terjadi kericuhan pada aksi massa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di halaman kantor DPRD Lampung.
Kemenkominfo mengklaim yang benar hanya ada korban luka dan tengah dirawat di rumah sakit.
– Isu Hoaks ke empat, terkait dengan foto menteri dan anggota DPR yang tidak memakai masker saat UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR.
Kemenkominfo menegaskan bahwa foto tersebut merupakan foto lama yang diambil pada tanggal 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif covid-19 di Indonesia.
– Isu hoaks ke lima, outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup, UMK, UMP, UMPS Dihapus dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Perusahaan dapat bebas melakukan PHK karyawan; upah buruh dihitung per jam; menghapus libur hari raya dan jam salat Jumat hanya satu jam.
Kemenkominfo menegaskan bahwa semua yang di isukan tidak benar.
– Isu hoaks ke enam, beredar adalah ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak mendapat pesangon; hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan; penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak, UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan agar tenaga kerja asing dapat bebas masuk ke Indonesia.
– Kemudian isu hoaks yang lain UU Omnibus Law Cipta Kerja disusun secara diam-diam oleh DPR, video aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan DPRD Jawa Barat, gambar infografis di media sosial yang menunjukkan poin-poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ciptaker yang disorot buruh dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020.
– Isu hoaks lain, selebaran bertuliskan “ STM Bergerak “ di facebook.

Kemenkominfo tidak hanya menemukan is hoaks UU Omnibus Law Cipta Kerja, namun juga menyampaikan bahwa 104 isu hoaks tentang Covid-19, sdah ada 104 tesangka yang terjadi sepanjang kurun waktu 30 Januari hingga 7 Oktober dan sudah masuk tahap penyidikan.

Kemudian, Kemenkominfo telah malakukan take down terhadap 1.738 hoaks terkait Covid-19 yang sampai saat ini sejmlah 266 sedang ditindaklanjuti.

Isu hoaks yang ditemukan Kemenkominfo terbanyak terjadi di Facebook, disusul Twitter, YouTube, dan Instagram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.