TUNTUTAN PEKERJA SENI DAN HIBURAN PEMALANG DIKABULKAN SATGAS PERCEPATAN COVID-19

Jatengtime.com-Pemalang-Ratusan pekerja seni dan hiburan Kabupaten Pemalang bisa bernafas lega, tunutanya untuk bisa kembali mencari nafkah disaat pendemi korona dikabulkan Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19.

Awalnya, mereka yang terdiri dari 500 pengusaha sound system dan pekerja seni akan melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa 6 Oktober 2di depan Mapolres Pemalang, kemudian dibatalkan dan dipersilahkan melakukan audiensi di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Kepada Bupati Pemalang, H Junaedi, Juru bicara Gugus Tugas (Gugas) Percepatan Penanganan Covid-19, Tutuko Raharjo, Kabag Sumda Polres Pemalang, Kompol Supriyadi, Kasatpol PP Pemalang, Wahyu Sularno, dan Kabakesbangpol Pemalang, Sujarwo, perwakilan pengusaha sound system dan pekerja seni menyampaikan secara langsung keluh kesah serta aspirasi mereka.

Mengakomodir aspirasi rakyatnya yang sedang terdampak korona ini, Bupati H Junaedi, yang juga menjabat sebagai ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan ke depan pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi yang menjadi dasar dikeluarkannya surat izin keramaian dari Kepolisian.

“ Dewan keseniannya sudah paham apa yang menjadi kesepakatan, masyarakat juga harus tahu tentang proses, tahu tentang kesepakatan ini. Gugus tugas merekomendasikan atas dasar apa yang ada di lapangan, Kepolisian juga akan memberikan surat izin keramaian dasarnya dari rekomendasi gugus tugas, jadi clear ya…” kata ujar H Junaedi.

Jubir gugas Covid-19 Pemalang, Tutuko Raharjo usai acara ini mengatakan, pihaknya sudah memahami apa yang menjadi usulan para pengusaha sound system serta pekerja seni dan akan segera merumuskan usulan mereka seperti arahan Presiden Jokowi tentang keseimbangan penanganan korona, kesehatan bisa berjalan namun ekonomi masyarakat juga tetap bisa berjalan.

“ Kita sama-sama harus memahami, bahwa kita tidak melakukan lock down. Kalau lock down semuanya berhenti, kita tetap melakukan beberapa kegiatan tetapi dengan keseimbangan, agar penanganan kesehatan bisa berjalan, ekonomi masyarakat juga tetap bisa berjalan. Keseimbangan itu yang ingin kita dapatkan…” Tutuko.

Kabag Sumda, Kompol Supriyadi yang mewakili Polres Pemalang, menegaskan kembali hasil dari kesepakatan audiensi, bahwa ijin keramaian dari Kepolisian didasari surat rekomendasi dari gugus tugas.

“ Intinya tadi ada keseimbangan antara dunia kesehatan dan dunia ekonomi, agar sama-sama berjalan, namun tetap harus taat dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan, karena kita mengetahui bahwa penularan Covid masih bertambah…” tegas Supriyadi.

Tangis haru, bahagia dan syukur ratusan pekerja seni pecah karna boleh kembali mengais rejeki

Koordniator aksi, Andi Rustono, menegaskan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak apa yang menjadi tuntutan pengusaha sound system dan pekerja seni sudah setujui.

Andi juga menegaskan pihaknya memaklumi tentang masih adanya batasan jenis hiburan dan waktu. Namun yang terpenting kegiatan pekerja seni, sosial budaya dan hajatan sudah diperbolehkan.

Ratusan Pekerja seni dan pemilik sound system yang tidak mengikuti dialog bersama Pemkab dan Polres Pemalang bersorak sorai-sorai saat mendengar kabar baik diperbolehkannya kegiatan tersebut.

Saat koordinator aksi Andi Rustono tiba di sekretariat aspirasi perjuangan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang mereka menumpahkan tangis haru, kegembiraan dan bersyukur karena diperbolehkan kembali melakukan kegiatan hiburan yang sekaligus tempat mencari nafkah untuk keluarga.

Dihadapan ratusan sejawatnya yang terdiri dari PASSPI, MCC, Parigolo,Tratag, Sangga Buana, Pakep, Kerigbatok, dan Koalisi Seniman Pantura, Andi Rustono mengajak semua pihak agar menerima putusan sementara yang berpihak pada pekerja seni.

Andi berpesan hajatan yang disertai hiburan sudah diperbolehkan dalam draf audiensi bersama Pemkab dan kepolisian dengan catatan harus mengedepankan protokol kesehatan.

Beberapa kebijakan terkait hiburan yang menjadi lahan menngais rejeki mereka terdiri dari bebrapa poin inti yang diizinkan yaitu hiburan orgen tunggal atau sejenisnya dibatasi hingga pukul 22.30 WIB dan untuk hiburan wayang berakir hingga pukul 03.00 WIB.

“ Draf persetujuan audiensi tadi masih bersifat rancangan dan nantinya rancangan tersebut akan diperbaiki dan disahkan oleh Pemda…” pungkas Andi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.