WARGA JEPARA BISA RUSAK MENTALNYA JIKA MAKAN BROWNIES INI

Jatengtime.com-Jepara-Kembali warga Kota Ukir selamat dari pengaruh narkoba, setelah Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng dan Satresnarkoba Polres Jepara berhasil meringkus Franky Ervan Setiawan (24),warga Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Franky ditangkap terkait memproduksi dan dan menjual kue brownies berbahan dasar ganja via secara online melalui akun Instagram @420_desseert dan aplikasi jual beli daring.

Saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7/2020), Franky mengaku satu paket brownies ganja yang mampu merusak mental generasi muda dibanderol Rp 400.000. Dalam sekali transaksi, Franky mengaku mengantongi keuntungan Rp 200.000.

Dengan kemampuan yang ternyata mantan bartender dan berselancar di internet YouTube, dia berhasil meracik ganja sehingga dapat menyatu dengan sempurna dalam adonan brownies.

“ Kemampuan membuat brownies ganja, saya pelajari sendiri dari Youtube…” kata Franky.

Menurut tersangka, menikmati sepotong brownies ganja bikinya efeknya serupa dengan mengisap ganja.

“ Efeknya seperti mengisap ganja. Saya pernah mencobanya, bikin rileks…” tuturnya.

Kepala BNPP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, tersangka terungkap setelah terendus memesan daun ganja kering dari Makasar via online dikirim ke rumahnya melalui agen jasa pengiriman pekan lalu.

Kemudian BNN dan Satresnarkoba Polres Jepara  menggeledah rumahnya dan ditemukan daun ganja kering seberat 6,1 gram serta lima paket brownies ganja siap edar.

“ Setelah digeledah di rumahnya, kami temukan barang bukti dan lima paket brownies ganja siap edar…” kata Benny.

Brownies ganja Frangky dikirim ke sejumlah kota besar, yakni Semarang hingga Jakarta dalam kurun empat bulanan ini.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan kepada kepolisian tentang segala aktivitas kriminal di Kota Ukir termasuk peredaran gelap narkotika dengan modus baru seperti brownies ganja.

“ Kami minta kerjasama dari masyarakat Jepara untuk memberantas kriminalitas dan penyalahgunaan narkoba. Kepada tersangka ini (Franky) terancam pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun…” kata Nugroho.