ANAK TIRI SRI BINTANG PAMUNGKAS TERSANDUNG NARKOBA

Jatengtime.com-Jakarta-Anak tiri Sri Bintang Pamungkas ( aktivis politik yang getol menyerang Presiden Jokowi ), Lea, ditangkap polisi Sabtu, 15 Juni 2019, atas tuduhan menjadi pengedar narkoba.

Selain menangkap dan menetapkan Lea sebagai tersangka, polisi juga menangkap tersangka lain, yaitu FA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (29/9/2019) mengatakan Lea ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari.

“ Ada informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkoba dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. Setelah kurang-lebih 3 hari dilakukan penyelidikan, pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, tersangka kita tangkap sekitar pukul 18.00 WIB…” kata Argo.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di kawasan Tangerang, Banten, antara Lea dengan penyuplai sabu berinisial D.

“ L mengambil barang ( narkoba ) yang dibungkus dengan tisue warna putih, dilakban warna hitam, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu di belakang tiang listrik di ruko daerah Tangerang yaitu pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, sekitar pukul 17.30 WIB…” imbuh Argo.

Atas perbuatannya, Lea dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.