KPK GULUNG PENGEPUL FEE PROYEK MANTAN BUPATI MALANG, JATIM

Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eryck Armando Talla selama 20 hari terhitung sejak 30 Juli di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Eryck Armando Talla (EAT) santer disebut sebagai orang kepercayaan mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang tersandung OTT KPK beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (30/7/2020) menyebutkan, Eryck (EAT) adalah kontraktor dan pemilik sejumlah perusahaan, yakni CV Thalita Berkarya, CV Thalita Abadi, CV Nathan Putra Teknik, dan PT Antigo Agung Pamenang.

Setelah terpilih sebagai bupati tahun 2010, Rendra Kresna menyuruh Eryck melakukan upaya jahat pengkondisian Pengadaan Barang dan Jasa melalui lelang elektronik atau e-Proc di LPSE Kabupaten Malang.

Kemudian Eryck mengumpulkan setoran dan menerima gratifikasi berupa uang fee dari para pemborong (rekanan) pemenang lelang Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan pada 2011 dan 2012.

Penyidik KPK menggali informasi dan mendapatkan fakta-fakta bahwa Eryck bersama mantan bupati Rendra Kresna diduga menerima fee dari sejumlah pihak atas pengkondisian pengadaan barang dan jasa di seluruh dinas selama kurun waktu 2011 -2013.

Fakta-Fakta tersebut yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik.

Sedangkan besarnya fee untuk Bupati yang dikumpulkan Eryck bervariasi antara 7% sampai 15%.

“ Atas permintaan tersebut EAT melakukan pengkondisian lelang dari tahun 2011 sampai 2013…” kata Alexander.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.