MALING DATA PRIBADI DENNY SIREGAR DI RINGKUS SIBER BARESKRIM POLRI

Jatengtime.com-Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Febriansyah Puji Handoko yang diduga telah melakukan kejahatan serius dengan mengambil data secara ilegal terhadap data pelanggan operator Telkomsel, seorang penggiat media sosial Denny Siregar.

Febriansyah Puji Handoko Dia kemudian ditangkap di Ruko Grapari Telkomsel, Krukut, Surabaya, pada Kamis (9/7/2020) karena berkaitan dengan tersebarnya data pribadi Denny Siregar ke media sosial melalui akun twitter @Opposite6891.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol dalam dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) menjelaskan penangkapan terhadap pelaku atas dasar laporan yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke Bareskrim pada 8 Juli 2020. Pelaku merupakan karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya yang tidak memiliki akses terhadap data tersebut.

“ Kami amankan pelaku ilegal akses inisial FPH, tanggal lahir 16 Februari 1993, jenis kelamin laki-laki. Tanpa ada otorisasi jadi melakukan pembukaan file atas nama dan dari file yang dibuka itu dia mendapat dua data…” kata Reinhard.

Pelaku yang bertugas sebagai customer service membuat ia memiliki akses terbatas terhadap data pribadi pelanggan.

Setelah berhasil membuka data pribadi Denny Siregar, pelaku memfoto dan mengambil screenshot untuk diteruskan ke akun  twitter @Opposite6891 via direct message (DM) pada tanggal 4 Juli 2020 pukul 08.00 WIB.

Setelah pemilik twitter @Opposite6891 mendapatkan hasil screenshot tangkapan layar, lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian sengaja disebar-luaskan untuk maksut tertentu di media sosial.

Metode pengambilan gambar tersebut menurut penyidik dilakukan lantaran data-data dalam sistem operator Telkomsel tersebut tidak dapat di-copy-paste.

“Jadi atas perlakuan ini, diposting di akun Twitter Opposite6890. Namun yang di sini (di Twitter) hasil ketikan kembali, bukan capture-an yang asli,” ujar Reinhard.

Setelah pemilik twitter mendapatkan hasil tangkapan layar, dia lantas mengetik kembali data-data tersebut untuk kemudian sengaja disebar-luaskan untuk maksut tertentu di media sosial.

“ Di dapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data, data pelanggan dan device milik pelanggan. Jadi ini bukan hasil capture yang asli tapi diketik kembali oleh pemilik Twitter dan disebarkan. Nah itulah yang menjadi evidence buat kami….” ungkap Reinhard.

Motif Febriansyah melakukan pencurian data pribadi tersebut karena sempat di-bully oleh pengikut Denny Siregar di dunia maya.

“ Yang bersangkutan nggak menyukai DS karena pernah di-bully oleh akun pendukung DS…” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.