HARI INI RESMI LARANGAN MUDIK, UNTUK PUTUS RANTAI PENULARAN COVID-19

Jatengtime.com-Jakarta-Mulai hari ini, Jum’at (24/4/2020) pemerintah resmi memberlakukan Larangan Mudik dengan tujuan memutus rantai penularan virus Corona baru (Covid-19).

Larangan mudik telah disampaikan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran langsung melalui kanal YouTube saat rapat terbatas, Selasa (21/4/2020) lalu.

“ Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020…” kata Luhut.

Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube BNPB, Kamis (23/4/2020) menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik Lebaran tahun ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi ataupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau, penyeberangan, kapal laut dan sepeda motor.

“ Permenhub telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor…” kata Adita.

Meski demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan, seperti :
– Kendaraan pimpinan lembaga tinggi.
– Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri.
– Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
– Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
– Kendaraan barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.

Lebih lanjut menurut Adita larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar-masuk di wilayah-wilayah, seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran Corona, dan wilayah Aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

“ Untuk pengawasannya di sektor transportasi darat, akan dibangun pos-pos koordinasi atau disebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri…” ungkapnya.

Sangsi.

Permenhub juga mengatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik dengan tahapan :
– 24 April sampai 7 Mei 2020, pelanggar akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk putar balik ke asal perjalanan.
– 7 Mei sampai 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Larangan Mudik dari jenis sektor kendaraan mulai berlaku pada :
– 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
– 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api.
– 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut.
– 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.