BU RISMA RESMI CABUT LAPORAN PENGHINAAN KE POLTABES SURABAYA, ZIKRIA BISA SEDIKIT LEGA

Jatengtime.com-Surabaya-Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini (Bu Risma), melalui  Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati, Sabtu (8/2/2020) secara resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Zikria, wanita yang beralamat di perumahan Mutiara Bogor Raya, RT 04 RW 16, Blok E6/24, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi terkenal karena ulahnya wanita menghina bu Risma.

Dengan adanya pencabutan laporan dari bu Risma yang santer disebut banyak pihak karena kebesaran hati bu Risma merasa kasihan kepada Zikria dan juga pembelajaran bagi dirinya dalam menghargai sesama serta bijak dalam menggunakan Sosial Media setidaknya membuat Zikria sedikit bisa bernafas lega, namun karena proses hukum harus berjalan, nasibnya tergantung dari tahapan-tahapan yang masih harus dilalui.

Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

“ Terkait surat tersebut adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang intinya adalah pencabutan laporan…” jelas Ira.

Pencabutan laporan itu dilayangkan menurut Ira, dengan berbagai pertimbangan antara lain Zikria telah dua kali mengirimkan surat permohonan ma’af kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho serta Risma telah tulus mema’afkan Zikria.

“ Pada intinya, karena sudah ada permohonan ma’af dan tidak akan mengulangi lagi dari yang bersangkutan, maka bu Risma mengajukan surat pencabutan laporan…” ungkap Ira.

“ Kemudian proses selanjutnya, kami pasrahkan pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga (penegakan hukum), menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui…” pungkasnya.

Atas perbuatannya telah menghina bu Risma sesuai hukum yang berlaku, Zikria dijerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.