HAKIM JAMALUDIN DI BUNUH ISTRI, SELINGKUHAN ISTRI DIATAS RANJANG, ANAKNYA YANG SEMPAT TERBANGUN

Jatengtime.com-Teka teki kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55) yang mayatnya ditemukan di dalam mobil Land Cruiser Prado BK 77 HD, di dalam jurang kebun sawit akirnya terungkap.

Kerja keras tak kenal lelah selama sebulan lebih anggota Polisi akirnya membuahkan hasil, 3 orang pelaku berhasil ditangkap, Zuraida Hanum (41), sebagai otak pembunuhan yang tak lain adalah istri korban sendiri, Reza Fahlevi (29) berperan sebagai eksekutor dan santer disebut sebagai selingkuhan Zuraida Hanum dan Jefri Pratama (42) berperan sebagai eksekutor.

Kasus pembunuhan terhadap Jamaludin dinilai banyak terbilang sangat sadis, dengan alasan :
– Tergolong pembunuhan berencana.
– Dilakukan oleh istri sendiri bersama selingkuhanya beserta eksekutor lain.
– Di bekap menggunakan kain sambil dipegang tangan dan kaki korban agar tidak bisa berontak sampai meninggal dunia karena tidak bisa bernafas.
– Dilakukan di atas ranjang saat korban tidur, juga sempat membuat anaknya terbangun dan istrinya masih sempat membantu proses pembunuhan sambil berupaya menidurkan kembali anaknya.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat konferensi pers di Mapolda, Rabu (8/1/2020) kepada wartawan menjelaskan kronologi dan peran para pelaku pembunuhan yang tergolong sudah direncanakan sehingga pelaku dibantu istri korban sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

“ Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban. Korban sudah ditunggu.

Kronologi.

– Akhir tahun 2018, Zuraida Hanum yang menikah dengan Jamaludin pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak diam-diam menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.
– Alasan akan di cerai Jamaludin, pada tanggal 25 November 2019, Zuraida dan selingkuhanya, Jefri bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap Jamaludin.
– Zuraida dan selingkuhanya kemudian mengajak Reza, kemudian Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza untuk membeli alat-alat untuk membunuh Jamaludin berupa 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.
– Tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, dengan menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH, Zuraida menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor di Jalan Karya Wisata, untuk diajak menuju rumahnya.
– Sampai di rumahnya, Zuraida menutup pagar garasi mobil, Jefri dan Reza turun dari mobil dan masuk ke rumah korban.
– Zuraida menutup pagar garasi mobil, lalu mengantar keduanya ke lantai 3 untuk bersembunyi menunggu korban pulang.
– Sekitar pukul 20.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada Jefri dan Reza.
– Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida naik kembali ke lantai 3 dan memberi memberitahu Jefri dan Reza untuk turun dan sekalihus menunjukan jalan menuju kamar korban.
– Di dalam kamar, Jamaludin tertidur pulas memakai sarung dan tidak memakai baju.
– Anak hasil pernikahan Jamaludin dan Zuraida yang masih berumur 7 tahun juga tertidur pulas.
– Zuraida memposisikan diri berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
– Kemudian Reza mengambil kain dari pinggir kasur korban, seketika membekap kuat-kuat mulut dan hidung Jamaludin.
– Hampi bersamaan, Jefri naik ke atas kasur, tepat berdiri di atas korban sambil memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
– Zuraida yang pura-pura berbaring di samping kiri korban dengan ke dua kakinya menindih kaki korban sambil berupaya menenangkan anaknya yang sempat terbangun agar tidur lagi.
– Setelah beberapa saat korban terdiam dan para pelaku yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, ke tiga pelaku berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban sambil menghilangkan jejak dengan dibuang ke daerah Berastagi.
– Korban yang sudah meninggal dunia oleh para pelakuk di pakaikan dengan pakaian olahraga PN Medan, lalu memasukkannya ke mobil korban, Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.
– Jefri menyetir mobil nenbawa jenazah korban, sementara Reza mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.
– Sekitar pukul 06.30 WIB pelaku sampai di TKP pembuangan, dalamm keadaan mesin masih menyala, tuas perseneling digeser ke posisi “ D “ (Driver) dan diarahkan ke jurang.
– Jefri meloncat keluar ketika mobil berjalan menuju jurang.

Martuani menambahkan, kepada para pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“ Hari ini telah dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatan mereka akan disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, tentang pembunuhan berencana…” imbuh martuani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.