NOVEL BASWEDAN PROTES PENYIRAM AIR KERAS DIJERAT PASAL 351, POLRI : BIARKAN PENYEDIK BEKERJA

Jatengtime.com-Jakarta-Novel Baswedan di kediamannya Jalan Deposito Kelapa Gading Jakarta Utara, Senin (30/12/2019) menyatakan protes terkait dua oknum Polisi yang menyiram air keras terhadap dirinya hanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berakibat luka berat.

Novel kawatir kedua orang penyerangnya yang merupakan masih menjadi anggota polisi aktif itu akan bebas jika hanya dijerat pasal pengeroyokan.

Menurut Novel, dalam Pasal 170 KUHP dijelaskan bahwa pengeroyokan dilakukan apabila seseorang diserang oleh lebih dari satu orang. Versi Novel, dirinya disiram air keras oleh satu orang sedangkan satu pelaku lainnya mengendarai sepeda motor.

“ Kasus saya, saya sendiri lagi jalan, ada dua orang naik motor, yang belakang ini yang menyiram air keras, bukan dua-duanya yang menyiram. Jadi kalau (pasal) 170 saya khawatir (pelaku) malah bebas…” ungkapnya.

Novel menegaskan serangan terhadapnya lebih cenderung dengan upaya pembunuhan berencana atau percobaan pembunuhan berencana. Dirinya berdalih jika polisi dalam proses penyidikan nantinya tidak menemukan adanya fakta hukum, maka penyidik bisa mengungkapnya dengan menggunakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

“ Kalau tidak dapat fakta, paling tidak ada level penganiayaan yang tertinggi. Pasal 355, orang yang melakukan penganiayaan berat dan terencana yang akibatnya luka berat, yang dilakukan terhadap aparatur negara yang sedang bekerja (?). Jadi harusnya penyidik mengungkap pasal itu…” kata Novel.

“ Itu pemahaman saya. Kalau pasal 170 malah lepas…malah bebas. Kenapa…? Faktanya yang melakukan itu cuma satu orang, yang satunya cuma naik motor memboncengkan. Jadi (pasal) 170 tak masuk akal…” kilahnya.

Asfinawati selaku Tim Advokasi Novel bahkan menuduh secara sepihak bahwa pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka penyerang air keras terhadap Novel untuk menutupi dalang atau aktor utama di balik teror tersebut.

Menanggapi protes Novel Baswedan dan Tim Advokasinya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantornya, Selasa (31/12/2019) menegaskan dalam menjalankan tugasnya, penyidik Polri tidak bisa diintervensi dari pihak manapun. Nantinya penyidik yang akan membuktikan.

“ Penyidik tidak bisa diintervensi…jadi biarlah penyidik bekerja. Penyidik juga akan membuktikan dari pada kasus tersebut…” tegas Argo.

Menurut Argo penyidik sedang belum berhenti menggali keterangan dari kedua tersangka, dan hasilnya pun akan disinkronkan dengan petunjuk lain.

“ Secara garis besar penyidik akan menanyakan semua berkaitan kronologi, motif, dan tentunya semua unsur-unsur yang diterapkan pada pasal tersebut. Semuanya dan nanti akan kita analisa juga evaluasi…” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.