PENYUAP EKS BUPATI KUDUS DI VONIS 26 BULAN

Jatengtime.com-Semarang-Tersangka OTT KPK di Kudus berjalan terus. Plt Sekretaris Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian, Rabu (11/12/2019) divonis penjara 2 tahun 2 bulan (26 bulan) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sulistiyono karena Shofian dinilai terbukti bersalah menyuap Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil sebesar Rp 750 juta secara bertahap, sebanyak 3 kali.

Barang bukti uang suap diberikan melalui Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto dan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati.

Suap itu diberikan agar Akhmad Sofian dan sang istri, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dinaikkan jabatannya setingkat pejabat eselon III dan eselon II di Pemkab Kudus.

Selain vonis penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dan bila Shofian  tidak sanggup membayarnya, maka diganti dengan tambahan kurungan dua bulan penjara.

Majelis hakim menilai ada unsur yang memberatkan Akhmad Shofian, yaitu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedang yang meringankan mantan Plt Sekretaris Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus ini adalah telah mengakui perbuatannya, menyesali perbutannya serta belum pernah dihukum.

Masa tahanan Sofian akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dilakukan terhitung sejal tanggal 27 Juli 2019 lalu.

“”Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan, karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Masa penahanan terdakwa akan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalaninya. Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa menjadi pertimbangan hakim…” kata Sulistiyono.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shofian dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Akhmad Shofian menjalani akan hukuman di Rumah Tahanan Negara Kedung Pane, Semarang, dan dirinya menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukam pikir-pikir atas vonis tersebut, dengan tenggang waktu sepekan terhitung besok.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.