KETUA SERIKAT PEKERJANYA DI PECAT SEPIHAK, BURUH CV. RIMBA BUANA DEMAK DEMO

Jatengtime.com-Demak-Solidaritas dan setia kawan antar sesama buruh di tunjukan oleh sekitar 500 buruh yang bekerja di CV. Rimba Buana Jln. Raya Semarang – Purwodadi Km. 16 Ds. Kembangarum Kec. Mranggen, Demak, Senin (2/12/2019) dengan mengadakan aksi unjuk rasa menolak ketua PUK KSPN mereka, Doni Setiawan dipecat sepihak oleh pihak perusahaan. .

Unjuk rasa yang dimulai pukul 14.00 hingga pukul 16.10 WIB bertempat di depan Pintu Gerbang CV. Rimba Buana disamping diikuti buruh CV. Rimba Buana juga dihadiri DPD KSPN Kabupaten Demak, perwakilan DPW F. KSPN Jateng dengan koordinator lapangan Jayus.

Demo buruh yang dilengkapi 1 Unit KBM komando Truck engkel Nopol H. 1467.WS, seperangkat Sound System, puluhan bendera KSPN, sebuah Spanduk bertuliskan “ Menolak praktek pemberangusan serikat buruh di CV Rimba Buana, Pekerjakan kembali ketua PUK KSPN CV. Rimba Buana “.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, santer disebut ketua PUK KSPN Doni Setiawan yang sudah bekerja selama sekitar sebelas tahun dipecat sepihak oleh pihak perusahaan karena Doni Setiawan pada tanggal 20 November 2019 lalu mengikuti aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Tengah dalam rangka menuntut usulan UMK tahun 2020 yang dihadiri 20 orang dan perusahaan juga kecewa karena Doni ketika ada permasalahan tidak kordinasi dengan pihak perusahaan, akan tetapi malah melaporkan ke pihak ketiga (Dinakerin Kabupaten Demak).

Tak lupa buruh menggelar poster bertuliskan beberapa ungkapan hati mereka, seperti : “ Tolak PHK sepihak, Tegakan UU nomor 21 tahun 2000 tentang kebebasan berserikat, penjarakan pengusaha nakal, Jangan lupa upahmu itu dari keringat kami, Tolong pekerjakan saudara kami kembali saudara Doni yang di PHK sepihak, 2020 ganti Manager dan HRD, Mau kami bekerja bukan cari masalah “.

Para buruh menuntut agar pihak perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan menerima Doni Setiawan untuk dapat bekerja kembali di CV. Rimba Buana, menolak Unio Busting (Penghalangan berserikat) yang dilakukan pihak Managemen Perusahaan CV. Rimba Buana.

Dalam orasinya Jayus (Ketua DPD. KSPN Kabupaten Demak) menyatakan pihaknya menjalin keharmonisan antara pekerja dengan pengusaha, namun ketika ada suatu pelanggaran PHK secara sepihak, maka menandakan CV. Rimba Buana tidak sehat karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan perundang undangan yang ada di Indonesia.

Jayus dan beberapa tokoh buruh lain menambahkan apabila Doni tidak dipekerjakan kembali maka akan ada aksi lagi yang lebih besar, karena buruh adalah satu kesatuan, jika buruh di Demak ada satu orang saja yang terdholimi maka semua buruh akan merasa sakit semua.

“ Hari ini kita adakan aksi solidaritas untuk meminta pertanggungjawaban CV. Rimba Buana yang telah melakukan tindak pelanggaran Undang-undang. Saya sudah komunikasi dengan DPP KSPN yang ada di Jakarta, jika Doni di PHK tidak masuk kerja lagi maka kita bubar berhenti dari perusahaan ini. Mundur satu langkah kawan-kawan…Kita berjuang dengan Undang-undang siapapun yang menghalangi, kita bisa gugat ke pengadilan itu masuk ranah pidana. Disini ada tindak pidana yang ada yakni melanggar Unio Busting, penghalangan berserikat, dan KSPN akan mendampingi saudara-saudara sekalian. KSPN adalah Organisasi Pekerja terbesar di Jateng jika tuntutan kita tidak dipenuhi, maka kami akan siap mengerahkan rekan-rekan kita dari KSPN Jateng…” tegas Jayus.

Pukul 15.33 WIB aksi buruh sempat memanas dengan adanya sebagian pekerja menutup sebagian jalan atas orasi dan intruksi dari Slamet (DPN KSPN/DPW KSPN Jateng) yang mengakibatkan terjadi kemacetan di depan CV Rimba Buana, pihak Kepolisian menghimbau agar massa tidak menutup jalan karena akan menggangu ketertiban sehingga pukul 15.43 WIB, aparat Kepolisian mengambil langkah untuk menerima perwakilan massa buruh untuk melaksanakan negoisasi.

Perwakilan dari massa buruh Slamet (DPN KSPN/ DPW. KSPN Jateng), Heru (Sekretaris DPW. KSPN Jateng) Jayus (Ketua DPD. KSPN Demak) diterima masuk ke Purusahaan untuk melaksanakan audiensi dengan pihak Managemen CV. Rimba Buawana, namun ternyata pihak managemen tidak ada di tempat.

Perwakilan buruh kemudian melakukan negoisasi dengan Nur Budi Laksito (Kasi penyelesaian Hubungan Industrial Dinakerind Kabupaten Demak/ mediator Dinakerind), Endang Yuniarti (Kasi syarat kerja Hubungan Industrial Dinakerind Kabupaten Demak/ mediator Dinakerind) dan perwakilan dari pihak Polres yang menghasilkan kesepakatan :
1. Maksimal hari Senin managemen akan memberikan jawaban kepastiannya, namun Dinas tidak menjamin hal tersebut karena Dinas kedudukannnya netral. Besok pagi Dinas akan datang ke Managemen untuk mengawal sampai hari Senin.
2. Doni Setiawan besok bisa berangkat ke Perusahaan sesuai dengan perturan Perundang-undangan, selama PHK belum disahkan maka pihak yang di PHK masih bisa bekerja sampai di PHK.
3. Pihak Kepolisian dan pengurus KSPN akan mengawal bersama-sama agar Doni Setiawan dapat bekerja kembali di Perusahaan.

KSPN tetap berencana akan melaksanakan aksi unjuk rasa kembali dengan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan massa buruh tidak dipenuhi oleh pihak managemen Perusahaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.