Jatengtime.com-Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H enggan menanggapi ultimatum peneliti Indonesia Corruption Wactch (ICW) Kurnia Ramadhana Indonesia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019) yang menyuruh dirinya mudur apabila tidak bisa mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK dalam waktu 100 hari kerja.
“ Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik Hukum dan HAM. Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri. Jika tidak bisa menyelamatkan KPK…kata Kurnia mengancam.
Justru gantian Mahfud MD (yang tercatat tahun 1993 sebagai mahasiswa doktoral yang lulus cepat dengan menyelesaikan pendidikannya hanya dalam waktu 2 tahun 8 bulan, sedangkan ketika itu rata-rata pendidikan doktor diselesaikan selama 5 tahun), Selasa (29/10/2019) di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mempertanyakan kapasitas ICW yang mendesak dirinya untuk segera menerbitkan Perppu KPK tersebut.
“ Saya beri 100 hari ke ICW untuk membuat pernyataan apa pun yang terkait dengan itu. Memang ICW itu siapa…? “ kata Mahfud sambil tertawa.
Mahfud MD (Yang pernah dikirim para promotornya, Prof. Moeljarto Tjokrowinoto, Prof. Maria SW Sumardjono, dan Prof. Affan Gaffar untuk melakukan studi pustaka tentang politik dan hukum selama satu tahun di Columbia University dan Northern Illinois University DeKalb, Amerika Serikat) enggan memberi tanggapan lebih lanjut mengenai tantangan ICW yang sengaja membawa kalimat aksi demontrasi dengan peserta aksinya tidak paham apa itu UU KPK, pelemahan KPK tersebut.
Untuk diketahui bersama, UU KPK awalnya tercatat sebagai UU Nomor 30 tahun 2002 kemudian berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut berlaku otomatis 30 hari sejak disahkan DPR pada 17 September, meski presiden tidak menandatanganinya.
Padahal perubahan UU KPK tersebut sesuai aturan di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut disoroti oleh “ banyak pihak “ karena dinilai “ katanya “ dapat melemahkan KPK.
Setidaknya oleh “ banyak pihak “ tersebut ada 26 poin revisi yang dinilai mampu melemahkan KPK.