DINILAI RESIDIVIS KORUPSI, BUPATI KUDUS TERANCAM HUKUMAN MATI

Jatengtime.com-Jakarta-Jum’at Keramat OTT KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di Kabupaten Kudus, Jawa Jengah ( 26/7/2019) yang berhasil mengamankan Bupati Ir.HM Tamzil ST.Mt dan beberapa bawahanya serta barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta semakin diperiksa intensif.

Fakta menarik ditemukan KPK dalam kasus ini yaitu Tamzil pernah menjadi narapida korupsi, sehingga disebut residivis kasus korupsi di kasus yang berbeda.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).

“ KPK menetapkan tiga orang tersangka dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yaitu sebagai penerima (suap) yakni MTZ dan ATO, serta sebagai pemberi (suap) ASN. Sedangkan sisanya masih sebatas saksi. Kalau sudah berulang kali ( korupsi ) tuntutannya bisa sampai sampai dengan hukuman mati. Tapi, nanti putusannya masih dalam pengembangan. Nanti akan kami umumkan setelah ini..” kata Basaria.

Basaria menambahkan OTT KPK di Kudus ini menjadi pembelajaran agar pada Pilkada serentak 2020 mendatang, supaya para pemilih lebih cerdas menilai rekam jejak calon pemimpinnya. Sehingga, tidak lagi ada mantan napi korupsi yang terpilih kembali sebagai kepala daerah.

“ Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih…” imbuh Basaria.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Staf Khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) Ahkmad Sofyan.

Peningkatan status hukum kasus OTT KPK di Kudus ini ditetapkan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan dilanjutkan dengan gelar perkara sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Hasilnya KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. Dari OTT ini petugas KPK melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sebesar Rp 170 juta.

Tamzil dan Agus sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ahkmad Sofyan selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekam jejak persahabatan Tamzil dan Agus Soeranto

Tamzil pada saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2003-2008, pernah terlibat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004.

Tamzil divonis bersalah dengan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Desember 2015, Tamzil mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang.

Pada saat menjalani hukuman di lapas Kedungpane, Tamzil bertemu dengan Agus Soeranto yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus berbeda.

Setelah bebas, Tamzil ikut berlaga di Pilkada Kudus tahun 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati.

Setelah resmi manjabat Bupati Kudus, Tamzil lantas mengangkat Agus Soeranto sebagai staf khusus Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.