SEBUTAN NON MUSLIM, ANTARA PIAGAM MADINAH DAN UPAYA MENCEGAH KERUNTUHAN PERADABAN DUNIA

Jatengtime.com-Banjar Patroman-Dengan diumumkanya hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019 di Pondok Pesantren Mitahul Huda Al-Azhar, Citangkolo, Kota Banjar,Jawa Barat yang dibacakan Ketua Umum PBNU, jum’at Pagi (1/3/2019) seketika menjadi perbincangan dan perdebatan publik, baik perdebatan ilmiah maupun mengumbar caci-maki mengenai sebutan “kafir” terhadap non-muslim
keputusan antara lain berisi :

  1. Dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara bangsa (muwathonah, citizenship) tidak dikenal istilah kafir. Setiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama di mata konstitusi.
  2. Berdasarkan konstitusi, Indonesia bukan darul ifta. Bukan negara agama. Namun sejurus dengan itu, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama.

Oleh karena hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sah yang boleh mengeluarkan fatwa.

  1. Money Game dengan sistem MLM (Multi Level Marketing) yang mengandung unsur tipu muslihat (ghoror) dan syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya berupa bonus, bukan barang hukumnya haram.
  2. Sampah Plastik yang sudah menjadi persoalan dunia disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari resiko bahaya sampah plastik. Oleh karena itu, penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya, sehingga terbangun cara pandang dan perilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik.
  3. Optimalisasi peran NU turut serta menyelesaikan konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia dengan konsep Islam Nusantara.

M Kholid Syeirazi, Sekretaris Umum PP ISNU ( Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama )memberikan tanggapan :

Hasil Bahtsul Masail Maudlu’iyah dalam Munas dan Konbes NU 2019 di Banjar Patroman, Jawa Barat, memicu polemik.

Dari sekian isu penting, yang paling menyengat publik adalah hasil bahasan di tema “Negara, Kewarganegaraan, Hukum Negara, dan Perdamaian.”

Bagi saya, ini bukan tema baru, tetapi kelanjutan dari visi kebangsaan NU yang telah ditanamkan sejak tahun 1936, 1945, 1953, 1984, dan 1987.

-Tahun 1936, NU menyebut kawasan Nusantara sebagai Darus Salam.
-Tahun 1945, NU setuju NKRI berdasarkan Pancasila dan kemudian menggalang Resolusi    Jihad untuk mempertahankan NKRI dari pendudukan Kolonial.
-Tahun 1953, NU mengakui keabsahan kepemimpinan Soekarno secara fikih dan menggelarinya dengan julukan Waliyyul Amr ad-Dlaruri bis Syaukah.
-Tahun 1983-84, NU menegaskan NKRI final bagi perjuangan umat Islam.
-Tahun 1987, NU memperkenalkan trilogi ukhuwwah, yaitu : Ukhuwwah Islamiyah, Ukhuwwah Wathaniyah dan Ukhuwwah Basyariyah/ Insaniyah.

Produk-produk penting ini perlu saya ingatkan, terutama kepada orang NU, yang mulai gemar menilai NU dengan kaca mata non-NU. Saya mengikuti sejumlah grup WA yang isinya orang NU tetapi menghujat produk Munas/ Konbes NU 2019 terkait isu ini.

Saya tidak terlibat di Komisi Bahtsul Masa’il, tetapi di Komisi Rekomendasi sebagai Sekretaris.

Namun, saya mengikuti nuansa perdebatan tentang materi penting itu di luar forum. Bahtsul Masa’il di lingkungan NU, terlebih jika isunya penting, selalu melibatkan perdebatan panas, sampai-sampai pimpinan PBNU ( Rais ‘Am, Ketua Umum, Katib ‘Am, dan Sekjen ) turun gelanggang.

Kenapa ini terjadi…? Karena tradisi Bahtsul Masa’il NU adalah adu Ta’bir ( ibarat/ kutipan/ rujukan ) teks kitab.

Dan begitu melihat teks kitab terkait status non-Muslim, yang tersedia adalah istilah Kafir Harby, Kafir Dzimmy, Kafir Mu’ahad, dan Kafir Musta’min.
-Kafir Harby merujuk ke orang kafir yang agresif, karena itu harus diperangi.
-Kafir Dzimmy merujuk ke orang kafir yang tinggal di negeri Islam yang tunduk dan dilindungi dengan membayar jizyah (pajak).
-Kafir Mu’ahad merujuk ke orang kafir yang dilindungi karena mengikat perjanjian.
-Kafir Musta’min merujuk ke orang kafir yang datang ke negeri Islam yang minta perlindungan dan dilindungi.

Kategori ini adalah kategori Sosiologis-Politis, bukan Teologis. Orang yang mengingkari risalah Muhammad disebut kafir secara Teologis.

Tetapi, Fikih Jihad membagi mereka berdasarkan kategori sikap Sosial dan Politis. Semua haram darahnya, kecuali Kafir Harby. Kategori sosiologis-politis ini, menurut saya, bias Negara Islam atau Khilafah Islamiyah.

Memang, teks kitab yang dikaji dan dirujuk di lingkungan NU, termasuk kelompok Islam lain, rata-rata disusun dalam konfigurasi politik Dawlah Islamiyah.

Dalam konteks itu, orang Islam adalah pemain utama yang menguasai negara dan pemerintahan. Status orang kafir tergantung sikapnya.
-Kalau dia agresif, dia harus dibunuh.
-Kalau tunduk dan bayar pajak, dilindungi dan tidak boleh diganggu.
-Kalau minta perlindungan, harus dilindungi.
-Kalau mengikat perjanjian, wajib dilindungi selama tidak melanggar perjanjian.

Pertanyaannya, apakah kategorisasi ini tetap relevan dan bisa digunakan untuk menilai NKRI yang sejak semula telah ditetapkan sebagai BUKAN NEGARA ISLAM…?

Musyawirin dalam forum Bahtsul Masa’il sebagian masih terikat dengan teks harfiah kitab, karena itu tetap mengenakan idiom kafir untuk menghukumi status non-Muslim di Indonesia. Perdebatan keras itu berujung kepada keluarnya idiom baru: Musalimin.

Istilah ini merujuk ke seluruh pihak yang terikat komitmen untuk saling menjaga dan melindungi.

Konsepnya sudah jauh lebih Egaliter. Semua pihak berkedudukan sederajat, punya hak dan kewajiban yang sama untuk saling menjaga dan melindungi. Ketika konsep ini diplenokan, Ketua Umum PBNU mengusulkan penggantian istilah Muwathinin yaitu Warga Negara.

Muwathinin, derivat dari kata Wathan yang artinya Bangsa. Karena NKRI adalah bentuk dari Mu’ahadah Wathaniyah ( konsensus kebangsaan ), seluruh pihak, tanpa diskriminasi, adalah warga negara yang berkedudukan sederajat.

Secara normatif, tidak ada mayoritas dan minoritas. Semua berlaku prinisp keseteraan dan persamaan di muka hukum ( Equality Before The Law ). Keputusan ini sama sekali tidak merevisi konsep keimanan.

Mu’min dan kafir itu tetap ada di ranah privat Teologis masing-masing agama. Bagi orang Islam, Non-Muslim itu Kafir, begitu juga sebaliknya.

Tetapi, idiom ini tidak berlaku di ranah publik ( Mu’amalah Wathaniyah ). Semua adalah warga negara yang berkedudukan sederajat.

Ini persis seperti yang dilakukan Nabi Muhammad SAW ketika mendirikan Negara Madinah. Kaum Muslim dan Yahudi dengan beragam suku dan agamanya, di dalam naskah Piagam Madinah, semua disebut sebagai Ummatun Wahidah.

Definisi “ umat “ dalam Piagam Madinah bahkan jauh lebih inklusif daripada penggunaan sekarang, yang secara eksklusif hanya merujuk kepada umat Islam.

Umat dalam Piagam Madinah adalah warga negara yang berkedudukan sederajat. Tidak ada diskriminasi dan persekusi berbasis SARA. Prosekusi diberlakukan kepada seluruh pelanggar hukum, tidak peduli suku dan agamanya. ( Kandungan “Piagam Madinah” terdiri daripada 47 pasal, 23 pasal membicarakan tentang hubungan antara umat Islam yaitu : antara Kaum Anshat dan Kaum Muhajirin, 24 pasal lain membicarakan tentang hubungan umat Islam dengan umat lain, termasuk Yahudi )

blank

Adakah yang salah dengan keputusan ini…? Sama sekali tidak…! Ada pihak, yang dengan keputusan ini, ingin menambahkan bukti tentang penyimpangan NU di bawah kepimpinan KH. Said Aqil Siroj. NU, kata mereka, semakin menyimpang dari jalur para pendiri.

Penilaian ini salah, Totally Wrong…!

Tahun 1936, Hadlratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari telah memimpin Muktamar di Banjarmasin yang memutuskan Nusantara sebagai kawasan damai ( Darus Salam ). Tidak berlaku hukum perang sejauh penguasa Kolonial masih membolehkan umat Islam menjalankan syariat Islam, meskipun terbatas.

Tahun 1945, Hadlratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari setuju Indonesia tidak menjadi Negara Islam, tetapi NKRI berdasarkan Pancasila.

Di tahun yang sama, ketika kompeni berniat menduduki lagi negeri yang sudah diproklamirkan Merdeka, Hadlratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari mencanangkan Resolusi Jihad untuk mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila itu.

Tahun 1983-84, dalam kontinuum semangat yang sama, NU memutuskan NKRI final.

Apa konsekuensi dari resepsi finalitas NKRI…? Secara normatif, seluruh warga negara dalam NKRI berkedudukan sederajat. Tidak ada diskriminasi SARA. Orang Islam, meski mayoritas dari segi jumlah, tidak lantas kebal hukum atau ingin menjadi pemain utama.

Umat Islam wajib mematuhi hukum yang berlaku sejauh tidak melanggar syariat. Tidak ada mukmin dan kafir di ranah publik NKRI. Yang ada adalah warga negara Indonesia, yang Berbhinneka Tunggal Ika.

Keputusan Munas/ Konbes NU, sekali lagi adalah menghidupkan kembali semangat Piagam Madinah dan kesepakatan para founding fathers yang mendirikan Indonesia bukan sebagai Negara Islam, tetapi NKRI berdasarkan Pancasila.

NU sejak 1984, telah menyatakan NKRI final. Konsekuensinya, tidak lagi relevan mengungkap idiom-idiom privat agama ke ranah publik.

Non-Muslim Indonesia tidak layak dihukumi sebagai Kafir Dzimmy, Kafir Mu’ahad, Kafir Musta’min apalagi Kafir Harby yang harus dimusuhi. Nahnu al-Muwathinūn: kita semua adalah warga negara yang berkedudukan sederajat. Tidak ada persekusi dan prosekusi kecuali kepada para pelanggar hukum, apa pun suku dan agamanya.

Di dalam Munas kali ini, Nahdlatul Ulama meletakkan kerangka Fiqih ( Ithaar Fiqhiy ) bagi pandangan-pandangan diatas dengan membangun nalar fiqih untuk menandaskan bahwa:
Negara-Bangsa adalah landasan kedaulatan yang sah bagi keberadaan suatu negara yang merdeka dan mandiri.

Dengan kata lain, tidak mengakui kredibilitas seruan pihak mana pun untuk melebur negara-negara berpenduduk muslim yang ada saat ini menjadi satu Khilafah Islamiyah Universal.

Setiap warga negara memiliki status kewargaan penuh dengan hak dan kewajiban yang setara, terlepas dari perbedaan latar belakang agama.

Kategori muslim dan kafir tidak relevan dalam status kewarganegaraan.

Produk undang-undang atau kebijakan negara yang lahir dari proses politik moderen mengikat seluruh warga negara.

Jika tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, wajib ditaati secara Syari’at ( Mulzim Syar’i).

Sebaliknya, jika bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka umat Islam perlu meluruskannya dengan cara-cara konstitusional. Tidak boleh menjadikannya alasan untuk melawan pemerintah yang sah.

Upaya memperjuangkan perdamaian adalah kewajiban agama karena merupakan upaya untuk mengakhiri fitnah. Sedangkan melibatkan diri ke dalam konflik berarti memperbesar fitnah.

Sementara itu, peristiwa besar lain telah terjadi di Abu Dhabi pada awal Februari lalu (4/2/2019), yaitu ditandatanganinya “ Piagam Persaudaraan Umat Manusia ” ( Document of Human Fraternity) oleh Syaikhul Azhar Doktor Ahmad At Thayyib dan Paus Fransiskus.

Piagam yang dinyatakan merupakan kelanjutan dan “ didasarkan atas dokumen-dokumen internasional yang telah ada sebelumnya ” itu, menegaskan pandangan-pandangan yang telah diangkat sebelumnya dalam berbagai deklarasi dan dokumen internasional yang dilahirkan di lingkungan NU selama ini, terutama sejak 1984 sampai 2018.

Oleh karena itu, dalam pidato pembukaan Munas, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyatakan dukungan penuh terhadap piagam tersebut dan kehendak untuk bergabung dalam perjuangan bersama-sama Al Azhar dan Vatikan untuk mewujudkannya visi mulianya.

Hal ini merupakan bagian dari tekad yang telah dinyatakan dalam Deklarasi Nahdlatul Ulama dalam “ International Summit Of Moderate Islamic Leaders “ ( Nuktah ke-16 ), yaitu untuk “ Menggalang konsolidasi komunitas Ahlus Sunnah Wal Jama’ah seluruh dunia agar sungguh-sungguh hadir sebagai pembawa kebaikan dan memberikan kontribusi bagi kemaslahatan umat manusia “.

Banjar Patroman, 2 Maret 2019, dari berbagai sumber.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.