KADO JOKOWI DI HPN, CABUT REMISI OTAK PEMBUNUH WARTAWAN RADAR BALI

Jatengtime.com-Surabaya-Kado terindah buat insan pers seluruh Indonesia bahkan dunia adalah ketika Presiden Joko Widodo, Sabtu, (9/2/ 2019) usai menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, menyatakan telah resmi mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

“ Sudah…sudah saya tandatangani (pencabutan remisi)…” ujar Jokowi.

“ Terima kasih, Pak Jokowi…” kata salah seorang wartawan.

Dengan adanya percabutan remisi tersebut ( Keppres Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara tertanggal 7 Desember 2018 ), upaya solidaritas rekan-rekan wartawan almarhum untuk menolak remisi membuahkan hasil, I Nyoman Susrama tetap harus menjalani hukuman seumur hidup.

Menolak lupa.

Sesuai pemaparan Kapolda Bali Irjen Polisi Teuku Ashikin Husein kepada wartawan (25/6/2019) lalu, Kasus pembunuhan sadis terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, terjadi pada tahun 2009.

I Nyoman Susrama memerintahkan tersangka lain untuk membunuh wartawan senior Radar Bali, diduga karena korban memberitakan dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Sekolah TK Internasional di Bangli oleh Dinas Pendidikan setempat.

Mayat korban ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan.

Kronologi pembunuhan :

11 Februari 2009, Sekitar pukul 16.30 WIT.

 – korban dijemput oleh pelaku Komang Gede ( menjabat sebagai akunting proyek pembangunan sekolah TK Internasional di Bangli ), Nyoman Rencana dan Komang Gede Wardana di Taman Bangli dengan menggunakan mobil Honda Civic warna Hijau.
– Korban dibawa ke rumah
I Nyoman Susrama ( adik salah satu pejabat di Bangli ) di Banjar Petak, Bebalang, Bangli.
–Dalam keadaan kedua tangan dilipat kebelakang dan diikat, korban digelandang ke bagian belakang rumah.
– Susrama datang ke lokasi dan memerintahkan Nyoman Rencana dan Wardana menghabisi nyawa korban.
– Nyoman Rencana dan Wardana memukul kepala bagian depan korban berkali kali hingga terkapar. Setelah tak bernyawa, mayat korban dimasukkan ke sebuah kamar.
– Susrama memerintahkan pelaku lainnya, Jampes dan Endy, untuk menghilangkan jejak dan bukti membersihkan darah yang tercecer dihalaman belakang
dengan cara menyiram dan menimbun dengan pasir.

Sekitar pukul 21.30 Wita.

 – mayat korban dibawa keluar rumah diangkut dengan mobil Kijang Hijau oleh Gede Wardana dan Nyoman Rencana, kemudian dibuang ditengah laut Padangbai, Klungkung.

16 Februari 2009
– Mayat korban ditemukan mengambang di laut Padangbai, Klungkung.

Kasus pembunuhan jurnalis koran Radar Bali AA Narendra Prabangsa berhasil diungkap Polisi walaupun para pelaku telah berupaya keras menghilangkan jejak dan alat bukti.

I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan berhasil ditangkap dan disidang dengan vonis hukuman penjara seumur hidup.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.