KOMISI C SIDAK GALIAN C LIAR DI KEBONBATUR DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Regulasi perijinan galian c yang selama ini terkesan carut-marut dan sudah lama dikeluhkan warga serta tidak menjaga dampak lingkungan di sorot Komisi C DPRD Demak.

Komisi C yang diwakili Malik, Muntohar dan Parsidi didampingi kepala desa, Fauzy, Waka Polsek Iptu M. Sigit Hadi melakukan sidak di lokasi galian c di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jum’at (9/2/2018) pukul 08.00 WIB menemukan fakta dilapangan bahwa pengembang tidak mempunyai ijin tambang galian c.

Perijinan yang dikeluarkan kantor ESDM Propinsi atas Rekomendasi Pemerintah Daerah kabupaten Demak seharusnya sudah di kantongi pengembang sebelum melakukan penambangan.

Kepada wartawan, kepala desa Fauzy menyatakan belum pernah memberikan surat keterangan/ ijin bagi pengembang yang informasinya berasal dari Semarang untuk melakukan penambangan di wilayahnya

Komisi c sangat menyayangkan terkait perijinan yang seharusnya dikantongi pengembang ternyata tidak ada atau dapat dikategorikan sebagai galian liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.