KETUA UMUM ASPEMO BALAS KRITIK OKNUM DEWAN PERS YANG AROGAN

Jatengtime.com-Demak-( LINGGA, KEPRI )-Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo), Iskandar Sitorus, kembali mengkritik Dewan Pers terkait verifikasi perusahaan pers.

“ Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada Bab V pasal 15 ayat 2 butir f, tugas Dewan Pers hanya mendata bukan melakukan verifikasi…” ujar Iskandar dalam siaran persnya, Sabtu (27/1/2018).

Iskandar Sitorus menilai, verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bisa mematikan pers di Indonesia, khususnya perusahaan pers yang ada di daerah-daerah di Indonesia.

“Verifikasi perusahaan pers menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka (Dewan Pers-red) hanya bisa mendata perusahaan pers sesuai perintah UU Pers…” tegasnya lagi.

blank

Ia membandingkan makna antara ” mendata ” dengan ” memverifikasi ” dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia  (KUBI).

Mendata diartikan ” mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata “.

Sedangkan definisi verifikasi yakni ” meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan “.

“ Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik…” tutupnya tegas.

Ketua Aspemo Kepulauan Riau, Jonni Pakkun, menilai, keberadaan Dewan Pers saat ini tidak dirasakan manfaatnya bagi perusahaan pers kecil yang berada di daerah- daerah.

Kebijakan Dewan Pers kerap dipelintir oleh Pemerintah Daerah dengan mengatasnamakan Dewan Pers, sehingga menyulitkan pemilik media di daerah dalam melengkapi persaratan kerjasama yang diajukan ke sekretariat pemerintah daerah masing-masing.

Sementara itu Pemimpin Redaksi Jatengtime.com, Zuliadi Akhmad menilai bahwa upaya yang dilakukan oknum Dewan Pers ( Penyerahan sertifikat TERVERIFIKASI oleh Ketua Dewan Pers yang akan disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo yang akan dilaksanakan pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kota Ambon, Maluku pada: Rabu, 8 Februari 2017. Media Massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan diserahkan ke Pemerintah untuk selanjutnya dibuatkan peraturan dan Instruksi ke seluruh instansi pemerintahan pusat, daerah, TNI dan Polri untuk tidak melayani media tanpa TERVERIFIKASI DEWAN PERS. Media massa yang TERVERIFIKASI DEWAN PERS akan dicantumkan Barcode.
Demikian, atas perhatianya kami sampaikan banyak terima kasih
3 Februari 2017
Dewan Pers,
Yosep Adi Prasetyo
Ketua) perlu dipertanyakan lagi.

Ketika semua elemen bangsa berlomba-lomba untuk membentuk persatuan dalam wadah NKRI, ini dirasa seperti upaya memecah belah elemen bangsa.

Pemerintah tidak segampang itu di perintah oknum Dewan Pers. Perlu kajian yang mendalam bagi pemerintah untuk mau seenaknya saja diperintah oleh oknum Dewan Pers yang terkesan memaksakan kehendak pribadi dalam hal ini mengatasnakan Dewan Pers.

” Saran untuk teman wartawan dan perusahaan media di seluruh Nusantara untuk tetap sabar, tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, tetap NKRI, jangan mudah tersulut emosi. Karena kalau kita semua insan pers dan perusahaan media tersulut emosi dengan masalah ini, dampaknya akan sangat luar biasa bangi bangsa Indonesia. Jangan sampai kita terpecah belah gara-gara upaya yang dapat disinyalir penuh aroma arogan segelintir orang dengan mengatasnamakan Dewan Pers. Dewan Pers baik koq….oknumnya saja yang harusnya belajar menghargai sesama…” ujar Pemred jatengtime.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.