Tak kenal libur tahun baru Sat Narkoba Polres Demak tetap jalankan tugas. Pada hari Selasa (02/01/2018) Polres Demak berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba jenis dobel L.
Sebanyak 1830 butir pil dan uang tunai Rp 1.400.000 serta 2 unit hp telah disita dari tangan pelaku AB & P. Masing-masing ditangkap didua lokasi berbeda yakni di pinggir jalan Desa Jogoloyo dan di Makam Maimunah Bintoro Demak. Pelaku menjual 1 paket berisi 10 butir pil seharga 15 ribu dengan sasaran anak-anak punk dan teman sendiri.
Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari salah seorang DPO yang dia kenal dijalan.