TAHUN BARU POLRES DEMAK SITA 1830 PIL DOBEL L

Tak kenal libur tahun baru Sat Narkoba Polres Demak tetap jalankan tugas. Pada hari Selasa (02/01/2018) Polres Demak berhasil mengamankan 2 pengedar narkoba jenis dobel L.

Sebanyak 1830 butir pil dan uang tunai Rp 1.400.000 serta 2 unit hp telah disita dari tangan pelaku AB & P. Masing-masing ditangkap didua lokasi berbeda yakni di pinggir jalan Desa Jogoloyo dan di Makam Maimunah Bintoro Demak. Pelaku menjual 1 paket berisi 10 butir pil seharga 15 ribu dengan sasaran anak-anak punk dan teman sendiri.

Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari salah seorang DPO yang dia kenal dijalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.