KANDIDAT KADES “TERSISIH“ PROTES, “PANITIA“ MEMAKAI PERMENDAGRI LAMA, BUKAN YANG BARU

Jatengtime.com-Demak-Bola panas pilkades dengan hasil suara sama ( Draw ) Desa Kendalasem, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak (1/10/2016) antara Cakades nomor urut 1, Mustafiq dan Cakades denan nomor urut 4, Najmul Fatah yang masing-masing mendapat suara sah yang sama, 321 suara.

Merasa “ tersisih “ karena panitia menetapkan pemenang adalah mengacu kepada Permendagri lama ( Nomor 112 tahun 2014) bukan Permendagri yang baru ( Nomor 65 tahun 2017 ).

Sedangkan ketentuan peralihan permendagri tersebut (http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2017/09/14/p/e/permendagri_no.65_th_2017.pdf) sudah harus di taati dan dilaksanakan sesuai petunjuk yang berlaku (Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan ( Pasal – 12 – Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO ) Cakades tersisih, Mustafiq didampingi salah satu tokoh LSM Rifai lantas mengajukan audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Rabu (11/10/2017) yang diterima Ketua Komisi komisi Sunari ( Fraksi Golkar ) dan Sekretaris Mundhofar ( Fraksi PKS ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.