BUNI YANI MULAI DI SIDANG, PROTES KASUSNYA AGAR DIHENTIKAN

Jatengtime.com-Jakarta-Buni Yani, aktor utama yang mengubah isi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang berbuntut panjang mulai disidang.

Sidang perdana yang digelar di Ruang 1 Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LRE Martadinata, Selasa (13/6/2017) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Andi Muh Taufik.

Buni Yani didakwa JPU dengan dua pasal sekaligus yaitu :
1. Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
– Buni Yani didakwa telah sengaja mengubah, merusak, dan menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain ataupun publik berupa video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
2. Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008.
– Buni Yani didakwa telah telah sengaja menghilangkan kata “ pakai “ dan menambahkan Caption “ Penistaan terhadap agama dengan penjelasan pemilih muslim serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik “.

Andi menerangkan, Buni Yani dengan sengaja mengunduh video berdurasi 1 jam 48 menit diunggah oleh akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfomas) Pemprov DKI Jakarta yang berjudul “ 27 Sept 2016 Gubernur Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP “. Kemudian tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, terdakwa dengan mengurangi durasi rekaman. ,” ungkap Andi.

“ Terdakwa melalui Youtube telah mengunduh video berjudul  27 Sept 2016 Gubernur Basuki T. Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP. Kemudian terdakwa telah mengurangi durasi rekaman dengan cara memotong video tersebut secara signifikan hingga berdurasi 30 detik, dari menit ke 24 sampai menit 25 tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta…” kata Andi.

“ Sebagaimana berita acara pemeriksaan dengan barang bukti digital nomor 30/II/2017/CYBER/PMJ tanggal 28 Februari 2017 rekaman video yang sudah dipotong terdakwa itu menjadi ucapan ( Ahok )…jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi …( pakai )…surat Al Maidah 51 macem-macem itu, itu hak bapak ibu, yah, jadi kalau bapak ibu perasaan gak bisa pilih nih saya karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya…selanjutnya terdakwa mengunggah video tersebut di akun Facebook miik terdakwa dan mempostingnya di wall ( laman dinding )…” ungkap Andi.

“ Akibat perbuatan terdakwa tersebut kemudian menimbulkan kebencian atau permusuhan umat Islam terhadap saksi ( Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ) yang beretnis (ras) Tionghoa dan beragama non-Islam ( Kristen ), kemudian dengan tambahan caption “ Penistaan terhadap agama dengan penjelasan pemilih muslim serta kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik “ tersebut mengakibatkan adanya reaksi dari masyarakat, khususnya umat Islam yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang menjurus pada terganggunya kerukunan antar-umat beragama di Indonesia…” imbuh Andi.

Setelah sidang selesai, Buni Yani langsung mendatangi massa pendukungnya yang telah hadir sejak pagi hari dan menyatakan bahwa kasusnya tersebut seharusnya dihentikan dengan alasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah terbukti bersalah dan dipenjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.