GANJAR MENOLAK DUWIT e-KTP KARENA HANYA 150 RIBU DOLAR, 500 DOLAR YA.. OK.

Jatengtime.com-Jakarta-Bola panas yang diluncurkan KPK terkait bagi-bagi duwit proyek raksasa e-KTP bakal makin panas dan seru.

Nama-nama mantan anggota DPR-RI periode 2009-2014 bakal kebakaran jenggot dengan nyanyian / pengakuan ” Saksi Mahkota ” ( orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri ” ) Mummad Nazaruddin  yang ketika kasus ini berlangsung menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Demokrat.

Ganjar Pranowo ( kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, sekarang menjabat Gubernur Jawa Tengah ) yang santer di sebut mengaku menolak duwit panas e-KTP di bantah Nazaruddin saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan Ketua Komisi II Chaeruman Harahap menerima 550 ribu dolar AS. Ganjar Pranowo menerima pembagian dana sebesar 500 dolar ribu AS.

Nazaruddin dengan tegas mengatakan adanya pembagian uang di Ruang Kerja Anggota Komisi II DPR-RI sekaligus Anggota Badan Anggaran DPR RI, Mustoko Weni.

Nazaruddin yang digadang-gadang sebagai saksi mahkota menegaskan, Ganjar Pranowo menolak uang e-KTP sebesar 150 ribu dolar AS karena meminta jumlah uangnya sama jumlahnya dengan yang di terima Ketua Komisi II Chaeruman Harahap yaitu sebesar 550 ribu dolar AS. Ganjar bahkan sempat ribut di ruangan Mustoko Weni dalam minta pembagian jatah.

“ Pak Ganjar menolak dikasih 150 ribu dolar AS, dia maunya dikasih jatah sama seperti Ketua komisi II 550 ribu dolar. Ribut dia di meja…dikasih 150 gak mau…” kata Nazaruddin.

Nazaruddin lantas membeberkan semua yang dia ketahui berdasarkan fakta kejadian yang dilihatnya saat anggota Komisi II dipanggil ke ruangan Mustoko Weni untuk mendapatkan jatah uang, dan Nazaruddin juga ada di dalam ruangan tersebut, antara lain :

-Andi Narogong diketahui telah beberapa kali melakukan pertemuan tertutup dengan Ketua Fraksi Partai Golkar ( saat itu ) Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat ( saat itu ) Anas Urbaningrum dan Bendahara Umum Partai Demokrat ( saat itu ) Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan aksi penganggaran.

– Beberapa oknum anggota DPR-RI menyepakati Grand Design ( Rancangan besar ) anggaran proyek e-KTP tahun 2010 sebesar  RP 5,9 triliun dengan kalkulasi sebesar : 51 persen ( Rp 2,662 triliun ) digunakan untuk belanja modal atau belanja nyata pembiayaan proyek e-KTP, Sedangkan 49 persen ( Rp 2,558 triliun ) di buat bancaan ke beberapa pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI.

– Orang yang mempunyai peran penting dalam pemberian/ bagi-bagi aliran dana pelaksanaan proyek e-KTP adalah Mustoko Weni ( mantan anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar  ) dan Ignatius Mulyono ( anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat ).

– Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono adalah pihak yang melobi fraksi-fraksi tentang proyek e-KTP.

– Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono juga yang memperkenalkan Andi Narogong kepada Fraksi Partai Demokrat.

– Ada pertemuan kusus antara Mustoko Weni, Ignatius Mulyono serta tersangka Andi Narogong tentang mekanisme cara penyerahan aliran dana hasil proyek e-KTP ke sejumlah pihak di DPR-RI.

-Dalam pertemuan kusus tersebut, Andi Narogong memaparkan langsung kepada Nazaruddin  ( saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Demokrat ) tentang urgensi ( keharusan yang mendesak ) terkait proyek e-KTP.

-Setelah pemaparan, Mustoko Weni dan Ignatius juga yang mengatur proses penerimaan dana, cara pembayaran, hingga cara pembagian aliran dana yang diberikan setelah ada pertemuan dengan Andi Narogong.

Ada catatan Mustokoweni yang berisi tentang perbedaan pembagian jumlah jatah sesuai jabatannya. Pimpinan Banggar mendapat jatah 3 sampai 4 persen dari anggaran e-KTP, sisanya jatah Komisi II DPR-RI.

Pemberian jatah uang hasil Korupsi e-KTP dilakukan di Ruang Mustoko Weni yang dihadiri oleh politisi Golkar, PAN, PDIP, dan Demokrat.
– Ketua Banggar DPR-RI periode 2009-2014 Melchias Markus Mekeng juga ikut hadir dalam pertemuan pembagian uang di Ruang Mustoko Weni.

Hanya Ganjar Pranowo yang menolak pemberian dana yang dianggarkan Mustoko Weni dengan alasan jumlahnya tidak sesuai, cuma 150 dolar AS.

– Ganjar ingin jatah sama dengan ketua Komisi II, bahkan sampai ribut di ruangan Mustoko Weni.

– Dalam catatan Mustoko Weni, jatah untuk Ketua Banggar DPR-RI 500 ribu dolar AS, Wakil Ketua Banggar 250 ribu dolar AS, pimpinan komisi II 200 ribu dolar AS dan anggota Komisi II 150 ribu dolar AS.

– Ganjar ingin jatah jatah sama dengan ketua Komisi II, bahkan sampai ribut di ruangan Mustoko Weni.

Akibat bancaan proyek pengadaan e-KTP ini, Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triiun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.