8 ANGGOTA KOMISI B DPRD DEMAK SOMASI PIMPINANNYA SENDIRI

Jatengtime.com-Demak-Merasa aspirasi konstituen serta hak-haknya sebagai anggota Komisi B DPRD Kabupaten Demak di kebiri oleh ketua, Wakil ketua dan Sekretaris Komisi 8 dari 9 anggota komisi yang membidangi Perekonomian dan keuangan melayangkan Surat Mosi Tidak Percaya.

Surat Mosi Tidak Percaya yang ditujukan kepada Ketua DPRD kabupaten Demak tertanggal 23 Desember 2016, sudah ditanda tangani 8 anggota Komisi B dan menetapkan bahwa Ketua, Wakil Ketua serta Sekretaris Komisi sudah tidak diakui lagi oleh 8 anggota Komisi B. Surat somasi ini rencananya akan di berikan kepada ketua DPRD kabupaten Demak pada hari Senin (26/12/2016).

Salah satu anggota Komisi B, Sabtu malam (24/12/2016) menyatakan bahwa surat somasi tidak percaya ini terpaksa dilayangkan dikarenakan ketua, wakil ketua serta sekretaris Komisi B dinilai sudah tidak mau lagi memperjuangkan kepentingan bersama sesuai keputusan pimpinan dalam rapat internal komisi pada hari Rabu (13/12/2016) serta tidak mau mendengarkan aspirasi anggota.

“Harusnya dipahami bersama, hak dan kewajiban kita sebagai wakil rakyat terhadap aspirasi konstituen sama. Namun demikian ternyata itu semua telah di kebiri. Oleh karena itu dengan sangat terpaksa kami membuat surat somasi tidak percaya dan meminta kepada Fraksi Gerindra, PPP, serta PDI-P sesuai mekanisme yang ada agar mengganti mereka….” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.