MENDAGRI KLARIFIKASI, PERDA MIRAS GAK DICABUT TAPI DISERASIKAN TIAP DAERAH

Jt.com-Jakarta –Kabar Mendagri Tjahjo Kumolo mencabut Perda Tentang Miras diklarifikasi sehubungan salah tafsir dibeberapa pemberitaan. Tjahjo Sabtu sore (21/5/2016) dikantornya meluruskan bahwa Perda Miras tidak dicabut, akan tetapi diserasikan. Justru Mendagri meminta kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Minuman Keras (miras).
“Perda Miras Tidak dicabut, tapi prinsipnya diserasikan saja. Perda Miras prinsipnya harus diperlakukan di semua Daerah dengan benar penerapan dan pencegahan, serta penindakan tegas oleh Daerah masing-masing….” kata Tjahjo.

Tjahjo sangat menyadari betapa berbahayanya akibat penggunaan miras bagi generasi muda. Terlebih sekarang diketahui miras menjadi salah satu pemicu tindak pidana. Oleh karena itu Mendagri justru ingin Perda Miras diperketat.

“Kita ambil contoh di papua, di sana kemendagri justru mendorong kebijakan gubernur papua untuk tegas memberlakukan perda miras. Diakui memang banyak kebijakan perda miras dibeberapa daerah yang masih tumpang tindih. Untuk itu justru kita meminta kepala daerah untuk mensinkronkan kembali Perda Miras yang selama ini masih tumpang tindih segera diadakan koordinasinya dengan aparat keamanan….” imbuh Tjahjo.

Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menyatakan penyelarasan Perda Miras masih dalam proses. Pihaknya menepis anggapan beberapa pihak bahwa Mendagri mencabut Perda yang melarang peredaran miras.

“Anggapan itu tidak benar, sebetulnya yang akan dicabut itu Perda yang melarang total keberadaan Miras. Kemendagri hanya menekankan untuk memberi batasan yang tegas, miras itu boleh dijual dimana termasuk anak kecil dilarang mengkonsumsi miras….” kata Widodo.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.