PROGRAM INDONESIA BEBAS PROSTITUSI 2017, PASAR LENDIR DADAP DI TUTUP 23/5/2016

Tangerang – Program Nasional Presiden RI Joko Widodo Indonesia Bebas Lokalisasi Prostitusi tahun 2017 disambut antusias beberapa pihak termasuk Kepala Daerah se-Indonesia.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Minggu (27/3/2016) menegaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, giat melakukan sosialisasi di tempat hiburan, Lokalisasi dan kafe remang-remang yang tidak punya ijin menjelang pembongkaran serta penutupan lokasi prostitusi Dadap, 23 Mei 2016 yang akan datang.”Sosialisasi ini selaras dengan program Indonesia bebas Prostitusi 2017, secara terpadu dan sistimatis. Sosialisasi ini dilakukan oleh aparat terkait dan diharapkan pemilik bangunan tersebut akan membongkar bangunanya atas kesadaran sendiri…” kata Bupati Zaki Iskandar.

Zaki menambahkan, Dinas Sosia, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat telah aktif memberikan pelatihan keterampilan kepada para Pekerja Sex Komersial ( PSK ) yang ingin insyaf ke jalan yang benar dan ingin beralih profesi.

Upaya pasitif dan serius ini bahkan membuat Pemkab Tangerang menggandeng Prof. Budi Pratikno, akademisi dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dengan tujuan membuat kawasan lokalisasi Dadap menjadi Pusat Kajian Islam dan kampung nelayan.

Nantinya kawasan lokalisasi Dadap dengan luas sekitar 12 hektare milik PT Angkasara Pura II, tanah Pengairan akan di tata untuk kepentingan publik yang melibatkan pihak ketiga yang ada di sekitar Dadap yang peduli terhadap kondisi lingkungan.

Terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Tangerang Iskandar Mirsyad yang mengutip keterangan Dewi Rani, Kepala Subbidang Tuna Susila dan Orang Dengan HIV/AIDS Kementerian Sosial menyatakan,”Kemensos akan membantu uang transpor untuk pemulangan para PSK ke daerah masing-masing. Kemensos telah menyiapkan Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur yang akan digunakan sebagai penampungan sementara para PSK.

“Pemkab telah mendata di lokalisasi Dadap terdapat 427 PSK, 72 kafe, hotel kelas melati, tempat karaoke, dan warung remang-remang. Bagi warga yang mendiami kawasan tersebut yang memiliki lahan dan dapat menunjukan surat kepemilikan tanah di Dadap, akan tetapi tidak melakukan kegiatan prostitusi, akan mendapat ganti rugi dan disediakan rusunawa…” imbuh Iskandar. (jt-jakarta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.