RIBUT REKRUTMEN PENDAMPING DUWET DESA MAKIN PANAS

download (14)

Jakarta – Dana Desa adalah salah satu program pemerintahan Jokowi-JK dengan nilai anggaran yang fantastis, Rp 46,9 triliun. Tak pelak program ini justru menjadi saling rebut berbau politis dalam hal seleksi rekrutmen petugas di lapangan.

Di awali dari kicauan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang katanya mendapat cerita masyarakat di dapilnya, untuk menjadi petugas pendamping dana desa maka harus menjadi bagian dari parpol tertentu.Hal ini langsung dibantah oleh PKB yang merasa kebetulan kadernya Marwan Jafar menjadi Menteri Desa.

Rekrutmen petugas pendamping duwet ( dana ) desa makin terasa panas. Beberapa pihak saling tuding telah terjadi politisasi sehingga proses rekrutmen tidak transparan.

Tak mau kalah dengan Fadli Zon, Komisi V DPR angkat bicara dengan menyatakan banyak sekali keluhan masyarakat seputar seleksi petugas pendamping dana desa. Bahkan Komisi V segera membentuk Panja Dana Desa.

Menteri Marwan Jafar dalam konferensi pers di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jl Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016) membantah tudingan adanya politisasi rekrutmen petugas pendamping dana desa. Marwan mengklaim bahwa proses seleksi transparan dan berkeadilan.

“Saya tegaskan, proses seleksi dibagi tiga tahapan. Seleksi administrasi, tulis dan wawancara. Semua bisa dilacak dan terbuka, sehingga proses seleksi bisa di ketahui. Misalnya ada yang lolos dikontrak padahal umur lebih, segera ketentuan, dengan mudah dicoret dan ditelisik siapa melakukan kesalahan…” kata eks Ketua FPKB DPR RI.

”Kemendes, tugasnya membuat aturan administrasi. Untuk jadi petugas pendamping dana desa umur dibatasi, pendidikan paling rendah SMA. Penyelenggara seleksi di tingkat provinsi harus mengumumkan selama 7 hari di media massa lokal dan di website. Semua tahapan seleksi berlangsung transparan dan akuntabel…imbuh Marwan.

Ketika di kejar media tentang isu adanya surat dari Forum Pendamping Profesional Desa yang mengkhawatirkan adanya pemutusan kontrak 12.000 pendamping desa yang sebagian besar berasal dari eks fasilitator PNPM Mandiri…?

Marwan menjawab “Yang benar begini, ketika kementerian Desa berdiri, program PNPM telah berakhir tahun 2014. Program PNPM Mandiri secara formal telah selesai tahun 2014, justru kami berbaik hati masih memakai eks PNPM sampai bulan Juli 2015, baru kemudian kami melakukan seleksi ini…”“Proses seleksi kali ini betul-betul adil, termasuk eks PNPM yang hendak ikut kembali dipersilakan. Justru eks PNPM diuntungkan dari sisi pengalaman. Intinya ini bukan menghentikan. Program PNPM dimulai jaman SBY tahun 2007, dan berakhir 2014. Begitu UU Desa dibentuk, PNPM sudah selesai. Makanya mohon jangan dibalik-balik dan di politisir…”  Tegas Marwan diplomatis. (jt-jakarta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.