GADUH TOLAK KARAOKE DI DEMAK LEWAT MEDSOS, PKS TURUN KE LOKASI

12788225_1071070339581984_1740232568_n

Demak-Medsos ( media sosial ) Facebook menjadi alternatif unggulan di Demak untuk menyuarakan uneg-uneg keadaan yang terjadi di kabupaten Demak kota Wali. Lewat jejaring sosial komunitas Warga Demak ( WD ) sejak Jum’at pagi (4/3/2016) rame gaduh mengungkapkan fenomena karaoke liar yang ( bersemboyan ) ada di Kabupaten Kota Wali.

Menyikapi tentang Karaoke yang lagi panas, Fraksi-PKS DPRD Demak yang di wakili A Mundhofar dan Suhadi melakukan sidak di lokasi karaoke yang berada di tepi jalan Pantura Demak-kudus, tepatnya di desa Trengguli, Wonosalam, Demak.

Kepada jt, Suhadi menyatakan “ PKS telah mendengar keluhan beberapa warga Demak dengan adanya karaoke liar yang berada di Demak dan kebetulan tempat karaoke ini berada di tepi jalur Pantura Demak-Kudus. Kekawatiran warga lewat medsos di dasari kabar adanya mantan PSK Kalijodo yang bekerja di Demak. Dan kebetulan masalah Karaoke sedang jadi perbincangan semua pihak termasuk dalam DPR sendiri. Kami ajak juga Satpol-PP dan juga teman-teman media untuk melihat langsung ke lokasi. Kami dari PKS dapat memahami kekawatiran warga Demak terkait maraknya tempat karaoke yang di sinyalir terdapat juga praktek portitusi dan perdagangan minuman keras terselubung…”

Fraksi-PKS yang sejak awal getol menolak Raperda Hiburan yang di jadikan tameng bisnis karaoke makin gencar berusaha menolak karaoke yang sangat bertentangan dengan jiwa kabupaten Demak yang terkenal dengan slogan kota Wali.

“ Ternyata tempat karaoke yang kami datangi sesuai keluhan warga Demak di facebook menempati tanah milik pengairan PSDA Prov-Jateng yang tidak ada surat ijinnya. Pemilik tidak bisa menunjukan surat ijin menempati lahan yang jelas-jelas di larang karena berada di bantaran sungai termasuk pemilik tidak memiliki ijin mendirikan bangunan ( IMB )….” imbuh Suhadi.

Lilik, petugas Satpol-PP yang hadir di lokasi di minta untuk meneruskan permasalahan ini kepada pimpinanya karena sesuai Perbub terbaru Satpol-PP mempunyai kewenangan merobohkan bangunan yang tidak ber IMB.

Dan ternyata, bangunan yang sedang di kerjakan untuk rehap tempat karaoke tersebut milik seorang perangkat desa yang juga menjabat sebagai sekretaris Paguyuban Pengusaha Karaoke Demak.

Pemilik Karaoke ini rela bangunanya di bongkar karena tidak mengantongi ijin, namun dia minta semua bangunan yang tidak berijin juga di bongkar. (jt-demak)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.