HEBAT, KORUPSI KONDENSAT MELEBIHI CENTURY

images (3)

Jakarta– Fantastis….Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar ( Kombes ) Agung Setya kepada media, Senin (25/1/2016) menyatakan ” Hasil audit BPK dalam perkara dugaan korupsi PT TPPI (Trans Pacific Petrochemical Indotama) negara dirugikan sebesar $2,7 miliar atau setara Rp35 triliun. PT TPPI telah mengambil kondensat bagian negara….”

Saat ini, kata Agung penyidik sedang memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) termasuk memasukkan bahan hasil audit BPK yang telah melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi kondensat bagian negara. Nilai kerugian negara mencapai angka Rp35 triliun.

Terpisah Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar ( Kombes ) Golkar Pangarso‎ mengatakan jumlah kerugian negara di kasus Kondensat ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK di susul kasus penetapan Bank Century sebagai Bank gagal dinilai telah merugikan negara sebesar Rp7 triliun.

“Berdasarkan komunikasi Polri dan BPK, nilai kerugian Kondensat adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎…” ujarnya Golkar.

Golkar menegaskan Polri akan segera mengirimkan kembali berkas perkara korupsi ini ke jaksa penuntut umum supaya kasus ini segera disidang. Karena selama ini terkendala perkiraan kerugian negara yang belum di keluarkan BPK.

Penyidikan kasus ini tidak akan berhenti pada tiga orang tersangka, yakni bekas Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) Raden Priyono, bekas Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Sepeti di ketahui kasus terjadi ketika TPPI menjual kondensat bagian negara dari BP Migas pada rentang Mei 2009 hingga Maret 2010. Kemudian pada prosesnya penjualan mengakibatkan piutang negara sebesar US$160 juta atau Rp2 triliun. BP Migas pun diduga menunjuk TPPI sebagai mitra penjualan dengan menyalahi prosedur baku bahkan di ketahui saat itu TPPI sedang tidak sehat secara finansial dan dianggap tidak layak untuk dijadikan perusahaan rekanan.

Kasus Kondensat ini juga menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Negara Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.   ( jt-jakarta )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.