SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum Drs. Suripto Bambang Setyadi, melantik Drs. Ec. Jonathan Judianto, sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur dan Drs. Peturun AS, MM sebagai Sekretaris KPU Provinsi Lampung, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/9).
Pelantikan tersebut dihadiri pula anggota KPU Arief Budiman dan Sigit Pamungkas, jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Lampung serta turut hadir jajaran sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Lampung.
Jonathan Judianto adalah Kabag Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Sedangkan Drs. Peturun AS, MM dilantik sebagai Sekretaris Provinsi Lampung menggantikan Drs. Zulkifli Maliki yang telah memasuki batas usia pensiun.
Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi mengatakan, menindaklanjuti ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 bahwa Pegawai KPU Provinsi Kabupaten/Kota berada dalam satu kesatuan manajemen kepegawaian, KPU perlu segera merealisasikan proses peralihan status Pegawai Pemerintah Daerah yang berada di KPU yang dilakukan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan melalui mekanisme penawaran untuk memilih kepada yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Pelaksanaan peralihan status kepegawaian ini telah ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekjen KPU Nomor 661/SJ/VI/2012, perihal Pindah Instansi PNS Daerah yang dipekerjakan di Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota menjadi PNS Sekjen KPU bagi Pejabat Struktur eselon II dan III,” katanya.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan hal tersebut UU Nomor 15 Tahun 2011 telah mengatur bahwa pegawai KPU adalah satu kesatuan manajemen kepegawaian. Artinya Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU berada satu kendali di bawah Sekjen KPU, tidak ada lagi pegawai kementerian/dipekerjakan, atau pegawai pemerintah daerah (Pemda) di KPU.
Dirinya menghimbau kepada pejabat yang baru dilantik, agar segera menyesuaikan di lingkungan kerja di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan Lampung yang tentunya berbeda dengan di lingkungan pemerintah daerah.
”Tegakkan disiplin PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur dan Lampung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai untuk mentaati 17 kewajiban dan menghindari 15 larangan, kelola anggaran secara transparan dan akuntabel, pelajari berbagai peraturan yang terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan kewajiban Sekretariat KPU Provinsi,” himbaunya.*
Sumber : Humas KPU
Editor : Herry Febriyanto