Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang digarap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Dinakertransduk) Provinsi Jateng hingga kini masih belum selesai.
Padahal DP4 tersebut harus diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Jateng 26 November mendatang, melalui SK Gubernur Provinsi Jateng terkait jumlah penduduk per tanggal 6 Agustus 2012 seluruh Jateng.
Menurut Ketua Divisi Pemuktahiran KPUD Provinsi Jateng, Drs. Andreas Pandiangan, mengatakan, pertemuan pihak Disnakertransduk dan KPUD Jateng di kantor Disnakertransduk Jateng, Senin (27/08), hanya melakukan berbagai persiapan terkait DP4.
“Tadi kami membahas tentang kesiapan pemerintah tentang DP4 dan memberikan masukan terkait kesiapan pemerintah menyerahkan DP4 kepada KPUD. Karena nantinya DP4 tersebut akan diolah sebulan kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh petugas pemuktahiran data pemilih,” paparnya kepada Jatengtime.com di ruang kerjanya.
Dijelaskannya, sesuai Undang Undang (UU) KPU Nomor 15 Tahun 2011 dan UU Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa sebelum dilakukan tahap pemuktahiran data, KPU menerima pemutakhiran data penduduk dari pemerintah.
Untuk itu Pemprov Jateng harus segera menyelesaikan DP4 dan menyerahkan ke KPUD, agar tahap dan pelaksanaan Pilihan Gubernur Mei 2013 mendatang berjalan sesuai rencana dan lancar.
“Kami sudah melakukan berbagai kesiapan dan komunikasi dengan pemerintah, terkait dana pilgup dan data penduduk, supaya nanti berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto