RSUP Dr. Kariadi Ciptakan Pelayanan Terbaik di Usia ke 87 Tahun

RUMAH Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang terus berusaha menciptakan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh pasiennya, bahkan di usianya yang menginjak 87 tahun berbagai perubahan terus dilakukan untuk meraih akreditasi nasional dan internasional.

Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Dr. Kariadi Semarang, Dr. Bambang Sudarmanto, Sp. AK mengatakan, perubahan yang dimaksud adalah pelayanan di rumah sakit menjadi lebih terfokus kepada pasien dan dengan akreditas merubah paradigma lama menjadi paradigma baru.

“Produk bukan sekedar pelayanan, tetapi SDM juga harus kuat dengan didukung adanya riset. Oleh karena kami akan selalu menjamin mutu dan keselamatan pasien dan semua karyawan bisa membangun budaya mutu serta mengabdi sepenuhnya untuk pasien,” katanya saat ditemui di sela-sela peringatan Hari Jadi RSUP Dr. Kariadi, Minggu (16/9).

Perlu diketahui, RSUP Dr. Kariadi adalah Satuan Kerja/ Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Berdasarkan SK Menkes No. 1243/Menkes/SK/VIII/2005 telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dengan menerapkan fleksibilitas pengelolaan keuangan sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam PP No.23 Tahun 2005.

RSUP Dr. Kariadi Semarang merupakan Rumah Sakit terbesar sekaligus berfungsi sebagai Rumah Sakit rujukan bagi wilayah Jawa Tengah. Saat ini RSUP Dr. Kariadi adalah Rumah Sakit kelas A Pendidikan dan berfungsi sebagai Rumah sakit Pendidikan bagi dokter, dokter spesialis dan sub spesialis dari FK UNDIP,Institusi Pendidikan lain serta tenaga kesehatan lainnya.

Dijelaskannya, tugas pokok RSUP Dr. Kariadi adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan serta melaksankan upaya rujukan dan upaya lain sesuai dengan kebutuhan.

RSUP Dr. Kariadi sebagai Rumah Sakit vertikal tipe A Pendidikan juga menyelenggarakan fungsi Pelayanan Medik (Spesialistik dan Sub Spesialistik), Pelayanan penunjang medik dan non medik, Pelayanan dan asuhan keperawatan, Pengelolaan SDM rumah sakit, Pelayanan rujukan, Diklat di bidang kesehatan, Penelitian dan pengembangan danAdministrasi umum dan Keuangan

RSUP Dr. Kariadi Semarang berdiri di lahan seluas 193.410 m2, dengan luas bangunan 82.754 m2. Saat ini jumlah tempat tidur terpasang sebanyak 912 buah terdiri dari 2 kamar President Suite (0,22%), kelas VVIP 13 (1,43%), kelas VIP 48 (5,26%), kelas Utama 15 (1,64%), kelas I 110 (12,06%), kelas II 192 (21,05%), kelas III 501 (54,93%) dan rawat intensif 31 tempat tidur (3,40%)

“RSUP Dr. Kariadi saat ini mempunyai karyawan yang berjumlah 3.300 orang dan mereka mengabdikan sepenuhnya untuk keselamatan pasien. Sesuai visi dari Rumah Sakit, yaitu Rumah Sakit Kariadi akan menjadi Rumah Sakit yang terbaik se Indonesia. Untuk itu kita selalu meningkatkan pelayanan, penelitian dan pendidikan,” ujarnya.

Sejarah singkat berdirinya RSUP Dr Kariadi sampai dengan ditetapkan menjadi Rumah Sakit BLU saat ini.

RSUP Dr. Kariadi Semarang didirikan pada jaman penjajahan Belanda tanggal 9 September 1925, dikenal dengan nama Centrale Buzgerlijke Ziekewsichting (CBZ), kemudian pada jaman penjajahan Jepang menjadi “Purusara” (Pusat Rumah Sakit Rakyat). Kemudian berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI No. 21215/Kab/1964 tanggal 14 April 1964, menjadi rumah sakit vertikal milik Departemen Kesehatan dengan nama RSUP Dr. Kariadi.

Berdasarkan SK Menkes RI no.546/Men.Kes/SK/III/1978 diklasifikasi menjadi Rumah Sakit Umum klas B Pendidikan dan dengan SK Menkes RI no. 134/Menkes/SK/1978 mengatur tentang struktur RS. Dr. Kariadi. Lalu Berdasarkan SK Menkes RI No.1130/Menkes/SK/XII/1003, tanggal 10 Desember 1993 ditetapkan menjadi RS Unit Swadana dengan struktur organisasi berdasarkan SK Menkes No. 546/Menkes/VI/1994 tanggal 13 Juni 1994 Tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUP Dr. Kariadi.

Pada tahun 1997 sebagai Instansi Pemerintah Pengguna Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan UU No. 20 tahun 1997. Berdasarkan PP No. 120 Tahun 2000 tentang Pendirian Perusahaan Jawatan RSUP Dr. Kariadi, status rumah sakit berubah menjadi Perusahaan Jawatan yang operasional mulai Tahun 2002.

Terakhir pada tahun 2005 diubah statusnya menjadi Instansi Pemerintah yang menerapkan PPK-BLU berdasarkan PP No. 23 tahun 2005 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1243/MENKES/SK/VII/2005 tanggal 11 Agustus 2005.*

Editor : Herry Febriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.