Anggota Bid Propam Polda Jambi berhasil menangkap basah Briptu B di sebuah Warung di Jl M. Taher Talang Banjar Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Briptu B dibekuk saat bertransaksi kasus kepemilikan narkoba.
Dalam rilis beritanya Bidang Humas Polda Jambi mengungkapkan penangkapan terhadap Briptu B dikarenakan yang bersangkutan meminta imbalan kepada D, yang merupakan salah satu keluarga tersangka kepemilikan ganja yang saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Sat Narkoba Polresta Jambi.
Briptu B menjanjikan bisa memberikan bantuan kepada D yang merupakan keluarga tersangka kepemilikan ganja sebanyak 16 paket kecil dengan tersangka bernama Gulkefli Sukma dan Angga Kusuma, keduanya warga kuala tungkal Rt.21 Kelurahan Tungkal Harapan, Jambi.
Tindakan yang dilakukan Briptu B tersebut merupakan pelanggaran disiplin yang dilakukan tanpa sepengetahuan atasannya. Dalam penangkapan ini Bid Prompam Polda Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM, Ponsel dan uang tunai sebesar 3 Juta.