HINGGA awal Agustus 2012, Presiden Susilo Bambang Yudhonyono telah menandatangani 1.640 surat persetujuan pemeriksaan pejabat setingkat Menteri, anggota DPR, Gubernur, Bupati dan Walikota yang terkait kasus korupsi.
Jika dibandingkan dengan periode 2004-2009, SBY hanya menandatangani 168 surat izin pemeriksaan, namun, sejak peride 2009 hingga sekarang surat izin pemeriksaan sudah ditandatangani sebanyak 1.640 pucuk surat. Artinya, terjadi peningkatan yang cukup signifikan hingga seribu persen lebih.
Angka itu dikemukakan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi baru-baru di sebuah acara di di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Dikatakan Sudi, Presiden SBY dalam pemberantasan korupsi bisa dilihat dari banyaknya surat izin yang ditandatangani dalam pemeriksaan pejabat yang terkait kasus-kasus korupsi, tegasnya.
Jika ada yang menilai SBY tidak konsisten dalam memberantas korupsi, Sudi dengan tegas membantahnya. Bahkan, Ia menunjukkan bukti, bahwa Presiden telah memberikan persetujuan pemeriksaan untuk 1.640 pejabat dari tingkat Menteri, anggota DPR, Gubernur, Bupati dan Walikota yang terkait kasus korupsi.
“Kalau dikatakan Presiden tidak jelas, lelet, lemah dan berubah, itu tidak benar. Justru beliau konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Sudi Silalahi. **
Sarbini