Belasan aktifis Petisi 10 Jawa Tengah, melakukan aksi demonstrasi di depan Bundaran Videotron Jl. Pahlawan, Semarang, Rabu (08/8).
Dalam aksinya mereka menuntut Kapolda Jateng, untuk segera membongkar praktik mafia hukum proyek illegal galian C di Semarang.
Ketua Petisi 10 Jawa tengah, Budi Santoso dalam orasinya mengatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang dinilai telah gagal menangkap para dalang terorganisir proyek ilegal galian C di Mangunharjo, Tembalang, Kota Semarang.
“Satpol PP yang memiliki wewenang untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), tak mampu berbuat banyak. Terbukti dengan seringnya mereka turun ke lokasi galian C, tapi tidak mampu menertibkan galian illegal apalagi menindaknya,” katanya.
Menurutnya, sangat ironis sekali para dalang perusakan lingkungan tersebut kebal hukum. Dimana mereka terdiri dari kalangan pengusaha besar yang berkongkalikong dengan para pejabat penerbit ijin dan penegak hukum.
“Maka harapan satu-satunya yang bisa mendobrak keleluasaan para dalang proyek illegal galian C tinggal pihak Polda Jateng,”ujarnya.
Diungkapkannya, proyek galian C ilegal tersebut akan berdampak besar di kemudian hari. Seperti kerusakan lingkungan yang dapat menimbulkan bencana alam banjir dan bencana alam lainnya.
“Untuk itu, kami menuntut kepada Polda Jateng untuk harus menjadikan kasus proyek galian C Mangunharjo sebagai salah satu prioritas penting. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas khusus yang fokus menyidik kasus proyek illegal Galian C Mangunharjo,” ungkapnya.*