Rombongan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, menemui Pimpinan Dewan DPRD Provinsi Jateng, Jumat (27/07).
Kedatangan 2 orang perwakilan KPK dan 15 orang dari BPKP Provinsi Jateng tersebut, dalam rangka melaksanakan supervisi (pendampingan) di bidang proses anggaran, pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa.
“Kedatangan BPK dan BPKP Provinsi Jateng dalam rangka melakukan supervisi, untuk memberikan pencerahan, bimbingan dan arahan dalam proses anggaran, pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa,” papar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Priyoko seusai pertemuan kepada wartawan.
Hal senada juga diutarakan Kepala BPKP Provinsi Jateng, Soejiono, selama 20 hari kedepan pihaknya beserta KPK akan melakukan supervisi ketiga bidang tersebut.
“Kami kesini dalam rangka pencegahan dan upaya untuk tertib. Maksudnya untuk mengetahui bagaimana DPRD Provinsi Jateng menyampaikan kepada publik terkait proses anggaran, pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Sementara itu perwakilan KPK saat akan dikonfirmasi terkait kedatangan ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, seusai pertemuan langsung meninggalkan gedung DPRD Provinsi Jateng.
Rencananya pertemuan tersebut akan dilanjutkan tanggal 1 Agustus mendatang dengan agenda rapat Badan Anggaran anggota dengan DPRD Provinsi Jateng.*