SMPN 3 Tegowanu Terindikasi ”Kangkangi” PP 48/2008 dan Permendikbud 60/2011

SMP Negeri 3 Tegowanu yang berlokasi di Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah terindikasi telah “Mengankangi” Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 60 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.

Betapa tidak, berdasarkan aturan yang termaktub pada Permendikbud No 60/2011 tersebut menegaskan bahwa sekolah setingkat SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta dilarang memungut uang dengan dalih apapun terhadap peserta didik yang dikaitkan dengan persoalan akademis.

Larangan pungutan terhadap peserta didik oleh pihak sekolah tersebut tidak hanya tertuang pada Permendikbud No 60/2011 tetapi juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008.
Meskipun aturan tersebut sudah di undangkan dan diberlakukan, namun, kenyataan yang terjadi di SMP Negeri 3 Tegowanu, Desa Tunjungharjo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah sangat bertolak belakang.

Bahkan, sekolah tersebut pada kenaikan kelas tahun pelajaran 2011/2012 beberapa hari lalu justru memungut uang pada saat pengambilan rapor kenaikan kelas sebesar Rp 75 ribu per-peserta didik dengan dalih untuk perbaikan ruangan kelas dan lain sebagainya, tutur salah seorang orang tua murid yang tidak mau ditulis jati dirinya karena takut nanti anaknya di ancam oleh pihak sekolah.

Menyikapi persoalan tersebut, Markain S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Tegowano ketika dimintai klarifikasi jatengtime.com diruangan kerjanya, Selasa, (03/07/2012) terhadap pemungutan uang tersebut membenarkannya.” Pihak sekolah sudah melakukan musyawarah dengan pihak wali murid dan Komite Sekolah,” pungkasnya.

Untuk mencari kebenaran, jatengtime.com meminta tanggapan kepada salah seorang orang tua peserta didik yang tidak mau ditulis jati dirinya mengatakan, bahwa dia tidak mengetahui adanya musyawarah pihak sekolah dengan orang tua soal pungutan sebesar Rp 75.000 pada saat pengambilan rapor, ujarnya.

Untuk sekedar diketahui berdasarkan PP No 48/2008 dan Permendikbud Nomor 60/2011 secara jelas telah menuangkan peraturan yang melarang pihak sekolah untuk setingkat SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta melakukan pungutan uang apa pun terhadap peserta didik yang dikaitkan dengan proses akademik.

Jika hal itu masih dilanggar maka pihak orang tua siswa dapat melaporkan pihak sekolah atau kepala sekolah ke pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena tindakan tidak terpuji itu dapat dikategorikan sebagai pungli, tegas Suwignyo Rahman,MM selaku pemerhati pendidikan di Jawa Tengah.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.