Mediasi Gagal, Eks Wartawan Harian Semarang Mengadu ke DPRD

12 Jurnalis Harian Semarang yang di-PHK oleh manajemen mengadu ke DPRD Kota Semarang. Menyusul gagalnya upaya damai dengan manajemen PT. Semesta Media Pratama, yang di-inisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang.

Menurut Sardi AK selaku koordinator jurnalis PHK, Harian Semarang dinyatakan berhenti terbit 29 Febuari 2012, sedangkan para jurnalis juga diminta membuat surat lamaran sebelum dikembalikan ke asalnya.

“Tanggal 12 Mei 2012, koran itu terbit kembali anehnya kami tidak diberitahu dan mereka juga merekrut orang-orang baru, setelah kami tanyakan kejadian tersebut jawaban mereka bahwa kami telah diberhentikan serta tidak ada pesangon sama sekali,” tuturnya Sardi AK pada Dewan Komisi D.

Sekertaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Rofiudin selaku pendamping para jurnalis ini mengatakan, bahwa sebelum berangkat ke Komisi D mereka sudah difasilitasi oleh Dinsakertrans merekomondasikan bahwa perusahaan harus membayar pesangon sebesar Rp. 103 juta.

Dalam pertemuan PT Semesta Media Pratama didampingi Nico sebagai Meneger HRD, di hadapan DPRD bahwa perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut karna ini perusahaan baru,” dulu setelah berhenti terbit memang di bawah aneka ilmu, tapi ketika terbit lagi menejemen ditangani oleh Suara Merdeka Grup, hingga kami memandang bahwa itu tanggung jawab perusahaan lama,” ujar Nico.

Kejadian tersebut berawal saat Harian Semarang akan diakuisasi, saat itu sekitar 12 karyawan yang diminta untuk memperbarui kontrak dengan membuat lamaran kerja, dan saat pengakuisasi itu Harian Semarang berhenti selama 12 hari hingga terbit kembali para jurnalis tidak diberitahu bahwa mereka di-nonaktifkan/tak dipekerjakan lagi.(Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.