Dunia internet internasional telah bersiap meninggalkan domain yang berakhiran .com (dot com). Namun, Indonesia akan tetap mempertahankan akhiran domain .co.id (dot co dot id).
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menjelaskan, akhiran domain .com memang sudah menjadi aturan internasional. Begitu juga dengan akhiran “dot anything” yang selama ini marak dipakai oleh perusahaan terkemuka dunia.
“Kami akan melihat perkembangan selanjutnya, tetapi di dalam negeri kami menyarankan agar memakai akhiran domain .co.id (dot co dot id),” kata Tifatul dalam sambutan pembukaan acara World Stamp Champion 2012 di Jakarta Convention Center Jakarta, Senin (18/6/2012).
Meski tetap mendorong pemakaian domain berakhiran .co.id, pemerintah akan tetap menyesuaikan aturan sesuai standar internasional, yaitu standar yang dikeluarkan Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto menambahkan, selama ini aturan tentang domain masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Namun, aturan tentang domain ini akan lebih diperjelas di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya akan diperinci ke dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang domain secara lebih spesifik,” tutur Gatot.
Sebenarnya, di RPP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik tersebut, aturan tentang domain juga sudah disebutkan secara rinci. Termasuk soal aturan siapa yang berhak memegang nama domain, konsekuensi bila ada masalah, dan lain-lain.
Akan tetapi, pemerintah tidak mau gegabah dan lebih memilih menyempurnakan aturan lebih spesifik lagi sehingga diperlukan RPM tentang domain secara khusus.
“Kedua aturan tadi sekaligus akan melindungi keberadaan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi). Selama ini kami dan Pandi hanya berkoordinasi saja dan Pandi lebih ke soal teknis registrasi domain,” jelasnya.
Namun saran Gatot, pengguna internet di Indonesia seharusnya memakai nama domain berakhiran .co.id untuk memudahkan identifikasi bahwa website atau blog tersebut adalah berasal dari Indonesia. Hal ini juga bisa mempermudah pelacakan apabila situs tersebut bermasalah di kemudian hari.
“Meski syarat untuk mengajukan domain berakhiran .co.id lebih rumit dari .com, akhiran domain tersebut akan mempermudah bahwa web atau blog tersebut berasal dari Indonesia,” tuturnya.
Sekadar catatan, sejumlah perusahaan dunia telah bersiap meninggalkan akhiran domain dot com. Salah satunya adalah Google yang telah mengajukan akhiran domain .google (dot google), .YouTube, .Docs, dan .Lol.
Google mengklaim ingin menggunakan akhiran domain tersebut karena ingin membuat navigasi yang lebih mudah bagi penggunanya. Selain itu, pengajuan top level domains (TLD) ini untuk menambah merek dagang Google meski masih diperdebatkan.
Apa yang dilakukan Google ini sesuai dengan program Generic TLD dari ICANN. Generic TLD dikenal juga dengan dot anything, memungkinkan pemegang modal besar untuk memiliki akhiran sendiri pengganti .com.
Selain akan mematenkan TLD .YouTube dan .Docs, Google juga mengajukan TLD .Lol. Google menginginkan akhiran domain itu karena tidak ingin akhiran domain .com terlalu mendominasi.
“Ini adalah salah satu upaya melejitkan akhiran domain yang tidak biasa. Kami juga tidak ingin akhiran domain itu gagal, misalnya .biz dan .info,” kata juru bicara Google.