Peraturan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Tidak Disosialisasikan?

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Alwinsyah Lubis, mengaku terkejut dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Ia mengaku tidak ada sosialisasi dari Pemerintah terkait aturan baru tersebut.

“Belum dikomunikasikan. Ya mungkin maksudnya Pemerintah untuk shock terapi ya,” sebut Alwinsyah kepada Kompas.com, seusai menghadiri acara diskusi panel bersama sejumlah CEO yang diadakan oleh Majalah Fortune Indonesia, di Jakarta, Selasa (19/6/2012).

Menurut dia, pada dasarnya setiap perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Negara, harus mematuhi kebijakan Pemerintah. Akan tetapi, ia menyayangkan adanya pemberlakuan peraturan yang berubah-rubah atau peraturan yang baru dari Pemerintah secara mendadak.

Pemberlakuan peraturan baru, menurut Alwinsyah, tentu akan berpengaruh terhadap perencanaan bisnis perusahaan. Pasalnya, perusahaan pasti sudah membuat rencana bisnis untuk kurun waktu tertentu. Hal itu lantas membuat pengusaha seringkali menghadapi suatu kondisi yang tidak pasti. “Uncertainty (ketidakpastian) itu sebetulnya kalau Pemerintah memberlakukan peraturan itu selalu berubah-ubah atau ada yang baru yang membuat perencanaan bisnis kita yang sudah dihitung itu bisa berubah sangat drastis,” papar dia.

Terhadap terbitnya Permen ESDM No 7 Tahun 2012 pada awal Mei, ia mengaku syok. Ia terkejut sekalipun memahami bahwa Pemerintah punya niat untuk meningkatkan nilai tambah dari produk mineral. “Seperti misalnya kemarin dengan tiba-tiba Permen Nomor 7 kemudian kan agak syok semua termasuk kita, tapi memang kita paham betul niat baik dari Pemerintah dan keinginan Pemerintah itu kita dukunglah,” tambah dia.

Padahal, kata Alwinsyah, Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam UU tersebut tertera ada jangka waktu lima tahun untuk melarang ekspor bahan mineral mentah. “Nah kok tiba-tiba di tengah jalan sudah diberhentikan. Ini kan jadi berubah semua makan ya kita syok,” tegasnya.

“Ke depan itu paling tidak dikomunikasikan untuk paling tidak kita mempersiapkan diri,” pungkas dia.

Pemerintah baru saja menelurkan sejumlah peraturan yang intinya berusaha membatasi ekspor bijih mineral. Maksudnya, ekspor nantinya tidak boleh hanya berupa bahan mentah. Harus punya nilai tambah. Niatan Pemerintah tersebut sebenarnya sudah tertuang dalam UU Minerba. Di dalam UU itu tertera kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri paling lambat tanggal 12 Januari 2014.

Tapi, UU itu belum ampuh memaksa pemegang izin usaha pertambangan (IUP) untuk melakukan kewajiban tersebut, salah satunya membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian. Dengan dasar untuk menjamin ketersediaan bahan baku untuk pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan, Pemerintah pun mengeluarkan peraturan baru.

Peraturan tersebut dikeluarkan oleh tiga kementerian yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Keuangan. Salah satunya adalah Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012. (Ester Meryana, Erlangga Djumena/Kompas.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.