Jatengtime.com-Jepara-Mucikari Pecangaan, Jepara, berinisial Z (52) jual disbrik (gadis pabrik) lewat aplikasi prostitusi WhatsApp Open BO (Open Booking Online) dengan tarif Rp 350 ribu sekali kencan diamankan Polisi.
Z Kecamatan Pecangaan, yang sudah melakukan aksinya selama sekitar 1 tahun ini terungkap berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Satreskrim Polres Jepara bahwa diketahui ada seorang disbrik yang berusia 30 tahun menjadi korban prostitusi Open BO.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025) lalu membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang kepada pria hidung belang.
“ Iya benar, kami amankan satu tersangka dugaan tindak pidana perdagangan. Tersangka sudah menjadi muncikari dalam satu tahun ini…” kata Wahyu.
Dia menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara. Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp-nya untuk melakukan transaksi Open BO dan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.
“ Anggota kami (Satreskrim Polres Jepara) berpura-pura menjadi pemesan, kemudian diminta datang ke sebuah kamar kos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan…” ujarnya.
Rabu (6/11/2024) lalu sekitar pukul 21.45 WIB, anggota yang menyamar sebagai ‘pemesan’ tiba di kamar kosan milik pelaku, kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 warna biru, uang tunai sebesar Rp 500 ribu milik tersangka dan uang tunai Rp 250 ribu milik korban.
“ Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarifnya Rp 350 ribu. Rp 250 ribu diberikan untuk korban dan sisanya Rp 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos…” pungkasnya.
Akibat perbuatan tindak pidana perdagangan orang, mucikari Z bakal terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.