Kejari Semarang Usut Tuntas Pemalsuan Ijazah

Kasus pemalsuan ijazah dan nilai yang kini menyeret satu tersangka Dwi Hartono alias Ferry, mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) angkatan 2004 diharapkan bisa diusut tuntas. Sebab bisa dipastikan bahwa Ferry tidak sendiri dalam melakukan kejahatan itu, demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Mustaghfirin kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Selasa (3/7).

Dijelaskannya, berdasarkan berkas pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, telah muncul sejumlah nama baru yang diduga bekerjasama dengan tersangka. Keduanya berinisial L dan R.

“Namun belum jelas peran masing-masing, dan hal ini harus diusut tuntas dengan jelas, sebab itu berkas kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,”ungkapnya.

Selain itu, kelengkapan dokumen yang harus disita juga masih perlu dilengkapi. Hal ini dibutuhkan untuk pembuktian di persidangan nanti. Mustaghfirin mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik agar jaringan pemalsuan ijazah ini terkuak. “Ini agar semua yang terlibat diproses hukum, juga untuk menyelamatkan nama Unissula sebagai institusional, kalau ada yang terlibat itu kan oknum,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka ke Kejari Semarang pada Selasa (12/6/2012) lalu, dan dikembalikan untuk dilengkapi pada Senin (18/6/2012). Sementara perbuatan yang disangkakan yakni melanggar Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP terkait pemalsuan surat.

Seperti diketahui kasus ini muncul dari laporan Dekan FK Unissula Taufiqurrachman (57) yang melaporkan mahasiswanya dengan dugaan melakukan pemalsuan data dan nilai.

Ferry sebagai pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2006. Hal itu dilakukan melalui sebuah lembaga bimbingan belajar dengan tarif masuk Rp 50 juta hingga hampir Rp 1 miliar. Ia juga mengaku melakukan hal ini bersama sejumlah rekannya. Berdasarkan data pihak kepolisian, bimbingan belajar ini bisa memasukkan calon mahasiswa dengan ijazah palsu dan joki saat ujian masuk untuk berbagai jurusan di sejumlah universitas ternama di Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.(nas)

(Sumber : Tim Redaksi Website Kejaksaan Agung RI /Kejari Semarang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.