TNI KEBERATAN ANGGOTANYA JADI TERSANGKA KPK, ADA MEKANISMENYA SENDIRI, TETAP AKAN DILAKUKAN PENYIDIKAN

Jatengtime.com-Jakarta-Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI keberatan KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Pur) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyono (ABC) yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko kepada wartawan yang disiarkan melalui akun Youtube Puspen TNI, Jumat (28/7/2023).

“ Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang untuk militer. Karena kami (TNI) punya ketentuan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statemen itu keluar. Bahkan Lektor ABC maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka…” kata Agung.

Agung juga menyampaikan pesan panglima TNI bahwa semua personel harus taat kepada hukum adalah hal yang tidak bisa ditawar. Namun, pihaknya meminta kepada KPK untuk menghormati aturan yang berlaku di TNI.

Diketahui setelah pemeriksaan KPK, Letkol ABC baru diserahkan ke Puspom TNI sebagai tahanan.

“ Saat itu kami belum melaksanakan proses hukum sama sekali, karena dasar proses hukum adalah laporan polisi…” ujarnya.

Pihak KPK belum menyerahkan kepada Puspom TNI selaku penyidik di lingkungan militer, olah karena itu status Letkol ABC yang saat itu diserahkan ke Puspom TNI hanya berstatus titipan. Penyerahan Letkol ABC seharusnya juga diikuti barang bukti yang ada saat OTT.

Agung menambahkan, pihaknya baru melakukan proses hukum terhadap kedua anggota TNI tersebut pada Jumat (28/7/2023) siang sekitar pukul 10.30 WIB karena baru menerima laporan polisi dari KPK.

“ Di situlah kami baru bisa melakukan proses hukum terhadap 2 personel TNI…” imbuhnya.

Nantinya, setelah didalami sesuai ketentuan dengan bukti-bukti yang cukup, barulah masuk ke proses penyidikan sebagai tersangka.

Agung menjelaskan, mekanisme penetapan tersangka personel TNI ini merupakan kewenangan TNI, sesuai undang-undang berlaku.

TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga sebaliknya pihak KPK tidak bisa menetapkan anggota TNI sebagai tersangka.

“ Mari sama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi. TNI mendukung pemberantasan korupsi dan TNI akan melakukan penyidikan secara terbuka…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.