4 SIKAP TEGAS KAPOLRI MEYELESAIKAN KASUS SAMBO

Jatengtime.com-Jakarta-Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo non aktif dan kemudian dipecat/ PDTH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ) dari institusi Polri melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ( Brigadir Yosua Hutabarat ).

Sebelum dipecat, Ferdy Sambo sempat mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai anggota Polri.

Menyikapi masalah ini Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022) menyatakan 4 sikap tegas terkait penanganan kasus tewanya Brigadir J akibat perbuatan Irjen Ferdy Sambo dan terdakwa lainya.

– Surat Pengunduran Diri Sambo Ditolak.

Kapolri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

“ Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ( kasus ) ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH…” kata Sigit.

– Upaya banding adalah hak Sambo.

Setelah vonis dipecat, Ferdy Sambo mengajukan banding. Kapolri menyatakan upaya banding adalah hak Ferdy Sambo.

“ Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan…” ujar Sigit.

– Janji Rekonstruksi Transparan.

Kapolri menegaskan komitmen transparan dalam penanganan kasus Sambo dengan upaya akan menggelar rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J Selasa pekan depan.

“ Kita semua tetap seperti komitmen, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta. Dan itu janji kita…” tegasnya.

Rekonstruksi pembunuhan akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022) mendatang.

Dalam rekonstruksi tersebut penyidik akan menghadirkan kelima tersangka, dan akan meminta mereka memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.

Ke lima tersangka tersebut adalah :
– ( Irjen ) Ferdy Sambo.
– Putri Candrawathi ( Istri Sambo ).
– Bripka RR ( Bripka Ricky Rizal ).
– Bharada E ( Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu ).
– Kuat Ma’ruf.

– Berkas perkara Ferdy Sambo hampir lengkap, siap dilimpahkan JPU Kejagung.

Kapolri menyebut kini berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka hampir lengkap. Kemudian berkas perkara tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Agung.

“ Tapi kalau kasus utama FS sendiri saat ini sudah mendekati lengkap. Tinggal kita lihat ke depan kalau udah dinyatakan selesai, artinya berkas sudah siap kita limpahkan…” terangnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.