FPI SUDAH DIINGATKAN, KALIMAT “ I’LAN MIN MAKKAH AL-MUKARRAMAH “ BISA MENYINGGUNG PEMERINTAH ARAB SAUDI

Jatengtime.com-Jakarta-Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020) lalu telah menjelaskan terkait kabar pencekalan terhadap Rizieq Syihab dicabut otoritas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena telah menjalani proses perundingan yang panjang, tapi tenata Rizieq masih dalam status Blinking merah dengan status visa habis.

“ Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini, Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam Sistem Portal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih Blinking merah dengan tulisan Ta’syirat Mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis Mukhalif (pelanggar UU)…” jelas Agus.

Dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, lanjut Agus tertulis bentuk pelanggaran Overstay visa kunjungan, dan data tentang pelanggar. Sehingga Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.

“ Bentuk pelanggaran Mutakhallif Ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom Ma’lumat Al-mukhalif (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis Surah Al-Mukhalif, foto pelanggar. Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi…” jelasnya.

Pemerintah Arab Saudi, menurut Agus, sudah memiliki sistem yang baku tidak pernah melakukan diskriminasi kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk kepada Rizieq.

“ Terkait dengan denda dan sangsi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai Punishment denda dan Tarhil (Deportasi) serta di-backlist tidak bisa masuk Arab Saudi…” ungkapnya.

Agus menegaskan yang berhak menjawab tentang pencekalan Rizieq (MRS) adalah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (KSA), dan Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Rizieq ke Tanah Air.

“ Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, karena KSA lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang telah dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS…” ujarnya.

Kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan Biometrik di kantor-kantor Tarhil (deportasi) Arab Saudi. Kemudian baru diterbitkan Exit Permit (izin keluar) dengan status Deportan (Deportasi). Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional.

Agus mengaku bahwa dirinya telah melakukan “ bedah digital “ (Document Forensic) terhadap 3 lembar dokumen dengan ekstensi PDF yang dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020, pukul  01.55. 54 dengan tiga bahasa, Indonesia, Arab dan Inggris dan 13 jam berikutnya dibacakan di hadapan para peserta demo pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan penekanan kalimat I’lan min Makkah al-Mukarramah (Baru Saja Pengumuman dari Kota Suci Mekkah) di kawasan patung Kuda Jakarta.

“ Dokumen dengan font Times new Roman dan Arial tersebut diconvert dari Software Microsoft Word dengan Software/program doPDF versi 7.2 rilis 370 yang sebenarnya software lama untuk Windows 7 Ultimate Edition…” ungkap Agus.

“ Dengan penekanan kalimat I’lan min Makkah al-Mukarramah (Baru Saja Pengumuman dari Kota Suci Mekkah). Padahal ternyata sudah 13 jam lebih dokumen tersebut dibuat. Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca (titik) dalam versi Arabnya hampir semuanya…” ungkapnya.

Dari bedah digital tersebut, Agus sangat menyayangkan pemakaian diksi kalimat “ Baru Saja Pengumuman dari Kota Suci Mekkah “ dapat menyinggung Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

“ Kami menyayangkan pemakaian diksi I’lan min Makkah al-Mukarramah (Pengumuman dari kota suci Makkah) yang bisa menyinggung Kerajaan Arab Saudi karena sangat berpotensi bisa menodai kesucian Kota Makkah sebagai kota turunnya wahyu…” jelasnya.

Agus juga menjelaskan bahwa dokumen 3 halaman dengan ekstensi PDF tersebut adalah Politisasi Kota Makkah, Tasyis Makkah Al Mukarramah. Makkah bukan tempat untuk meneriakkan Revolusi untuk menentang pemerintahan yang resmi dan konstitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dalam bahasa Saudi Al-Hukumah Al-Syar’iyyah.

“ Kami berharap semua pihak lebih hati-hati dalam memilih diksi dalam bahasa Arab yang berpotensi menabar masalah. Kata I’lan itu biasa diterjemahkan dengan deklarasi. Jadi dokumen tersebut bisa dibaca Deklarasi Revolusi dari Makkah. Coba lihat dalam kamus-kamus istilah diplomatik…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.