PENCERAMAH FPI YANG HINA WAKIL PRESIDEN DITANGKAP, BANYAK YANG GIRANG

XXX140 Dilihat

Jatengtime.com-Jakarta-Buntut ceramah salah satu pentolan FPI Bekasi, Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas alias Sodik, di depan jama’ah mengandung ujaran kebencian kepada Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang dikatakan sebagai babi dan sengaja diunggah diunggah lewat YouTube viral dan langsung di respon murka warganet.

Tak sedikit warganet yang membagikan ulang video viral ceramah tersebut dan sepakat menilai, isi ceramah tersebut sangat tidak sopan dan melanggar pasal 238 ayat 1 RKUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Rabithah Babad Kesultanan Banten, Jawa Barat resmi melaporkan Habib Jafar Shodik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019) laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B1/021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dengan nama pelapor Imadududin Utsman, dan langsung disikapi dengan menangkap peceramah yang telah menghina Wakil Presiden.

Kuasa Hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan mengapresiasi tindak cepat polri yang telah menangkap Habib Jafar yang diduga telah menghina wakil presiden KH. Ma’ruf Amin.

Atas dasar itu, ia meminta pihak kepolisian RI untuk bertindak professional untuk mengusut kasus yang dilakukan oleh Habib Jafar.

“ Kemarin tanggal 3 Desember kita dapat kiriman video yang setelah kita tonton luar biasa menghina betul sama putra terbaik Banten (KH. Ma’ruf Amin). Kemudian berkoordinasi dan sepertinya ini sudah sangat keterlaluan maka harus dilaporkan ke polisi. Hari ini kita hadir melaporkanya…” kata Agus.

“ Kita berharap polisi bekerja profesional dan mendapatkan hasil penindakan hukum yang profesional…” katanya.

Terpisah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi respon kepolisian yang langsung mengusut ceramah Habib Jafar Shodiq bin Sholeh Alattas yang mengandung ejekan kepada Wakil Presiden Maruf Amin. PBNU menyerahkan kewenangan polisi untuk menanganinya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Helmy Faishal Zaini, kepada awak media, Kamis (5/12/2019) juga mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang secara cepat menangkap pentolan FPI yang bernama asli Sodik tersebut.

“ Kabarnya sudah diproses polisi. Kita mengapresiasi kepada aparat yang telah bertindak cepat. Kita serahkan kepada polisi, karena terdapat pelanggaran…” kata Helmy.