Jatengtime.com-KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bakal memanggil untuk diperiksa Gubernur Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 % yang konon dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya KPK berhasil menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan (tanah) di Munjul, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur senilai Rp 152,5 miliar yang diduga tidak sesuai dan menyalahi aturan serta melanggar pidana.
Para tersangka anatara lain :
– Yoory Corneles Pinontoan (YRC), mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 % di Cipayung, Jakarta Timur.
– Tommy Adria, Diretur PT Adonara Propertindo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 % di Cipayung, Jakarta Timur.
– Anja Runtunewe, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 % di Cipayung, Jakarta Timur.
– PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/5/2021) menyatakan tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi termasuk akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kepentingan penyidikan.
“ Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kepentingan penyidikan…” kata Ali.
Yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa yang dimaksut dalam dugaan kasus ini.
“ Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi, akan kami informasikan lebih lanjut…” ungkapnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Kasus DP rumah 0 % yang getol dibawa Anies Baswedan saat kampanye Pilgub tercium KPK bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli yang dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019 di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya.
Seketika itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe.
Kemudian dilain waktu, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.
Kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar dan dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga ada upaya melawan hukum, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate.
Ditemukan juga diam-diam ada kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe sebagai pihak penjual dan pihak Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya sebagai pembeli sebelum proses negosiasi dilakukan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.