Jatengtime.com-Jakarta-Setelah sukses memporak-porandakan mafia jual beli jabatan di Klaten, kembali KPK menggebrak pelaku korupsi.
Kali ini KPK melibas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang namanya cukup terkenal, Patrialis Akbar terkait dengan dugaan penyuapan soal uji materi undang-undang suatu undang-undang.
KPK saat ini masih belum memberikan keterangan uji materi undang-undang apa yang menyeret Patrialis.
Ketua KPK Agus Rahardjo dikantornya, Kamis (26/1/2016) mengonfirmasi bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. “Benar, KPK telah melakukan OTT terhadap Patrialis Akbar dan beberapa pihak yang terkait dengan lembaga penegak hukum…” kata Agus.
Mendengar salah satu anggotanya terkena OTT KPK, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dengan tegas menyatakan MK akan siap membantu KPK, karena yang dilakukan tersangka bukan urusan Lembaga, namun urusan pribadi.
“ Ini masalah pribadi yang bersangkutan, bukan masalah Lembaga…” kata Arief.
Mantan anggota DPR yang kemudian menjadi hakim konstitusi sejak tahun 2013 ini ternyata mempunyai harta kekayan yang berlimpah sebesar Rp 14. 9 milyar, yang terdiri dari harta bergerak alat transportasi dan kelengkapanya senilai Rp 1.167.000.000. Pertambangan, perkebunan, perikanan, pertanian, kehutanan senilai Rp 65.000.000. Logam mulia senilai Rp 35.000.000, giro dan surat berharga senilai Rp 2.234.275.739.
Harta melimpah Patrialis ketika di runut ternyata mencengangkan, Patrialis Akbar (lahir di Padang, 31 Oktober 1958) dari keluarga veteran, lulus STM merantau ke Jakarta untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, namun kandas. Patrialis lalu diterima di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tahun 1983 dan menjadi asisten dosen filsafat hukum di Ilmu Filsafat Hukum Universitas Muhammadiyah, Jakarta.
Karier gemilang Patrialis diawali di Lembaga Keadilan Hukum Universitas Muhammadiyah dalam mengawal kasus-kasus hukum terutama pada kasus Hotel Citra.
Tahun 2010 Patrialis Lulusan S2 program Magister Hukum Universitas Gajah Mada lalu bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN) dan berkenalan dengan Amien Rais yang langsung ditawari menjadi Wakil Sekretaris Jenderal hingga membawanya menjadi anggota DPR dan MPR selama dua periode.