Kejati Jateng Terima Dua Berkas Perkara Penyelundup Pasir Zircon

BIDANG Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Tengah-DIY, Kamis (20/9) siang ini menyerahkan berkas perkara berikut dua tersangka kasus penyelundupan pasir zircon ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Berkas perkara sudah lengkap dan tersangkanya saat ini sudah ditahan di LP Kedungpane,” kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY, Saifullah Nasution.

Dijelaskannya, kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial RS dan TM ditangkap pihak bea dan cukai ketika akan menyelundupkan 5 kontainer berisi zinc dust (serbuk seng) yang akan diekspor ke luar negeri tanggal 15 Juni 2012, namun setelah diperiksa oleh tim bea cukai ditemukan pasir zircon.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp. 336 juta lebih,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga saat ini sudah sekitar 10 kasus penyelundupan barang ekspor maupun impor yang dilimpahkan pihak Kanwil DJBC Jawa Tengah-DIY ke Kejati maupun Kejagung, dengan jumlah tersangka sekitar 20 orang. Sedangkan barang yang diselundupkan antara lain, tekstil, rokok, pita cukai dan pasir zircon.

Sementara itu Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Wilhelmus Lingitibun membenarkan bahwa berkas perkara dan barang bukti kedua tersangka sudah kita amankan, tinggal kita kembangkan lagi penyidikan kasusnya.

“Kita lihat nanti dari hasil pengembangan apakah ada tersangka lain atau tidak,” ungkapnya.**

Editor : Herry Febriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.