PEMERINTAH Vietnam sepakat untuk memperpanjang masa penyediaan beras kepada Indonesia dari 1 Januari 2013 hingga 31 Desember 2017.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan dan Menteri Industri dan Perdagangan Viet Nam Vu Huy Hoang di Jakarta, Selasa (18/9).
Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu Indonesia memerlukan beras dalam rangka memenuhi cadangan beras nasional dengan mempertimbangkan kondisi pasokan, kebutuhan, produksi di kedua negara dan tingkat harga beras internasional.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung program ketahanan pangan nasional,” ucap Gita.
Sebagaimana diketahui penandatanganan Nota Kesepahaman seperti yang dilakukan dengan Vietnam itu juga sudah dilakukan dengan beberapa negara produsen beras di ASEAN antara lain dengan Kamboja dan Thailand. Hal ini dimaksudkan untuk menyediakan alternatif cadangan beras bagi Indonesia saat Indonesia memerlukannya.
Lebih lanjut, Mendag Gita mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pasokan beras dari satu negara. Dengan demikian, apabila Indonesia terpaksa harus melakukan impor beras, dapat mengimpor dari negara yang memberikan penawaran harga yang lebih murah dengan kualitas yang cukup baik.
“Tentunya instrumen impor ini merupakan opsi terakhir yang dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan beras dengan harga yang tetap bisa terjangkau tanpa merugikan petani Indonesia,” ucap Gita.
Mendag juga menyampaikan, bahwa pertumbuhan total perdagangan RI-Vietnam tercatat tumbuh positif dengan tren sebesar 18% selama periode 2007-2011 dan mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir yakni dari 2,11 miliar dollar AS pada 2009 menjadi 4,7 miliar dollar AS pada 2011.*
Sumber : Humas Setkab
Editor : Herry Febriyanto